Peredaran Narkoba di Bengkalis Digagalkan, Sabu 13 Kg Diamankan

SELASIHMEDIA.COM – Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bengkalis mengungkap rencana peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim ke Kota Palembang. Barang haram tersebut memiliki berat mencapai 13 kilogram dan melibatkan dua orang tersangka yang dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang masih aktif beroperasi.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni H.S. (32) dan D.S. (44), mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Peran sosok J diduga cukup penting dalam jaringan ini karena bertindak sebagai pengendali distribusi narkoba.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan. Mereka ditugaskan untuk menjemput barang haram tersebut dan mengantarkannya ke Kota Palembang dengan imbalan Rp50 juta” ungkap Kapolres, Minggu (22/3/2026).

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka, termasuk tes urine untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam penggunaan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung methamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan bahwa mereka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga sebagai pengguna.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Polres Bengkalis di kawasan Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di antrean kendaraan pada Sabtu (21/3/2026). Penangkapan ini menunjukkan ketelitian aparat dalam memantau pergerakan yang mencurigakan di titik-titik strategis, terutama di jalur transportasi penyeberangan.

Kapolres Bengkalis menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 09.43 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, beserta barang bukti dalam jumlah besar.

“Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 13 kilogram serta 373 cartridge diduga narkotika golongan II jenis etomidate,” ungkap Kapolres, Minggu (22/3/2026).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari 223 cartridge berwarna hitam dan 150 cartridge berwarna merah. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan tersebut, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam pengiriman narkoba.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bengkalis. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak sosial yang luas.

” Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba yang semakin kompleks.

Kapolres Bengkalis juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Program ini menjadi salah satu strategi nasional dalam menekan angka peredaran narkoba, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika di berbagai lapisan kehidupan.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *