Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Istri, Anggota DPRD, hingga Tujuh Tenaga Ahli Bupati


SELASIHMEDIA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap 11 saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Jumat (31/7/2026).

Sejumlah saksi yang dipanggil antara lain Yulia Herman yang merupakan istri Suhardiman Amby, Dedy Sambudi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing periode 2022–2024, anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, serta Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri.

Selain itu, penyidik juga memanggil tujuh tenaga ahli Bupati Kuantan Singingi, yakni Rido Ricardo, Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago, dan Andi Cahyadi.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman perkara yang sedang ditangani KPK.

KPK Sita Mobil Pajero Sport

Sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), penyidik KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari Suci Nitia Edwar, yang disebut sebagai istri kedua Suhardiman Amby.

Suci sebelumnya juga telah diperiksa penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi pada 30 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga kendaraan tersebut merupakan bagian dari dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Penyidik menduga mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar digunakan oleh Suci dan berasal dari pemberian Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.

Sementara itu, Suhardiman Amby diduga menerima sebuah Toyota Land Cruiser yang diduga berkaitan dengan proses penetapan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

KPK Dalami Dugaan Suap Pelepasan HPT

Selain perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah, KPK juga menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, namun keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga terdapat permintaan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang berasal dari para petani di Kuantan Singingi.

“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Ahmad Taufik Husein.

Menurut KPK, dugaan pemotongan SHU tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan para petani.

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya,” ujarnya.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan akan mendalami dugaan penerimaan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

sumber : pekanbaru.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *