Riau Diguncang Kasus Gratifikasi, Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana

SELASIHMEDIA.COM – Gubernur Riau yang saat ini berstatus nonaktif, Abdul Wahid, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Kamis (26/3/2026). Agenda persidangan tersebut direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB, dan menjadi tahapan awal dari proses hukum yang akan menentukan arah penanganan kasus ini ke depan.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, terungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Praktik ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’ atau ‘japrem’, yang diduga menjadi mekanisme tidak resmi dalam pengelolaan proyek. Seiring perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk ajudan gubernur bernama Marjani.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, perkara atas nama Abdul Wahid telah terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr. Selain itu, terdapat pula perkara lain yang masih berkaitan, yakni dengan terdakwa M. Arief Setiawan yang terdaftar dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, serta Dani M. Setiawan yang tercatat dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut melibatkan lebih dari satu pihak dalam satu rangkaian perkara.Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, S.H., sebagaimana tercantum dalam data resmi perkara.

Sementara itu, nama Ustadz Abdul Somad disebut-sebut siap untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut apabila diperlukan oleh pihak pengadilan. Informasi terkait kesiapan tersebut disampaikan oleh sahabat Abdul Wahid yang juga dikenal dekat dengan Ustadz Abdul Somad, yakni Ustadz Alnofiandri Dinar.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah sahabat tengah mempersiapkan pertemuan khusus antara Abdul Wahid dengan Ustadz Abdul Somad dalam waktu dekat di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.

“UAS sedang mempersiapkan diri untuk bertemu dengan pak Abdul Wahid di Rutan dengan waktu yang disediakan oleh pihak Rutan. Maka kami akan mencari waktu untuk berjumpa langsung, diskusi langsung, termasuk nanti beliau bersiap untuk menjadi saksi jika diperlukan sebagai saksi di pengadilan,” ujar Alnof saat menyambut langsung kedatangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru Rabu (11/3/2026) lalu bersama pendukung lainnya.

Lebih lanjut, Alnofiandri menegaskan bahwa sebagai sesama warga Riau, pihaknya merasa perlu memberikan dukungan moral kepada Abdul Wahid. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa Abdul Wahid tidak bersalah dalam kasus yang tengah dihadapi, serta menyebut bahwa dari sudut pandang hukum, pihak kuasa hukum menilai posisi Abdul Wahid cukup kuat.

“Kita sebagai warga Riau, yakin Abdul Wahid tidak bersalah. Dari segi hukum, menurut pengacara, Abdul Wahid kuat tidak bersalah,” ujar Alnofiandri saat ditemui di Bandara usai menjemput Abdul Wahid.

Selain itu, Alnof juga menyampaikan bahwa Abdul Wahid berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat. Bahkan, Abdul Wahid disebut siap membuka seluruh data di perangkat pribadinya sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Dan beliau siap membuka semua HP-nya untuk diperdengarkan kepada publik. Oleh karena itu, pengadilan ini kita kawal bersama, kita hadir bersama, kita lihat langsung, sehingga kita tidak dapat berita dari orang lain,” ujar Alnof.

Ia juga mengajak masyarakat Riau untuk turut hadir dan mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk partisipasi publik dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Menurutnya, kehadiran masyarakat juga menjadi bagian dari dukungan moral terhadap Abdul Wahid.

“Kita kawal terus, karena Justice for Abdul Wahid, Wahid punya hak untuk itu. Orang Riau juga menjaga marwahnya, kalau Abdul Wahid tidak bersalah maka ini marwah orang Riau akan bisa dipastikan dengan tidak bersalahnya Abdul Wahid,” ujar Alnof.

“Oleh karena itu semua kita kawal, jangan biarkan berita ini lepas, semua kita pastikan berita ini dari A1-nya hadir di pengadilan negeri sesuai informasi yang akan diberitakan oleh media masa nanti,” ujarnya lagi.

Dalam proses persidangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan tujuh orang jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut. Adapun nama-nama jaksa tersebut adalah:

1. Budiman Abdul Karib, SH, MH

2. Irwan Ashadi

3. Tonny Frengky Pangaribuan

4. Diky Wahyu Ariyanto

5. Meyer Volmar Simanjuntak

6. Erlangga Jayanegara, S.H, M.H

7. Muhammad Hadi

Sidang perdana ini akan menjadi langkah awal dalam menguji seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, sekaligus membuka ruang pembuktian di persidangan. Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti proses ini secara bijak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *