Rampok Rumah Lansia 88 Tahun di Rohul, Residivis Ditembak Polisi Saat Coba Kabur

SELASIHMEDIA.COM – Tim Resmob bersama Tim RAGA Polres Rokan Hulu terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan seorang pria berinisial S (29) dengan tembakan di bagian kaki. Tindakan tersebut dilakukan terhadap S yang merupakan terduga pelaku perampokan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Tindakan tegas itu diberikan setelah S berupaya melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti tambahan. Upaya pelarian tersebut terjadi tidak lama setelah pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.

S diketahui ditangkap oleh tim kepolisian di kediamannya yang berada di wilayah Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, pada Rabu sore (4/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, petugas dari Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia.

Namun, ketika proses pengembangan dilakukan guna mencari barang bukti terkait kasus tersebut, pelaku diduga mencoba melarikan diri dari pengawasan petugas. Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian mengambil langkah tegas dengan menembak bagian kaki pelaku agar tidak kembali melarikan diri.

“Pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Toni Prawira, Senin (9/3/2026).

Dalam foto yang dipublikasikan pihak kepolisian, terlihat kedua kaki tersangka S dibalut perban putih. Ia tampak terduduk dengan kondisi lemas setelah mendapatkan tindakan tersebut. Meski demikian, pelaku masih dalam kondisi sadar dan kemudian langsung diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap S ini berkaitan dengan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang lansia bernama Junus (88). Peristiwa perampokan itu terjadi di kawasan Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi perampokan tersebut terjadi pada Minggu tengah malam (1/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat kejadian, korban yang berada di dalam rumahnya diduga diserang oleh pelaku yang masuk secara paksa.

Ketika perampokan berlangsung, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut kemudian didengar oleh menantunya, M (52), yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. M yang mendengar teriakan itu segera mendatangi rumah korban untuk memastikan apa yang terjadi.

Setibanya di lokasi, ia mendapati korban dalam kondisi sudah mengalami kekerasan fisik akibat dipukul oleh pelaku. Saat memeriksa kondisi rumah, saksi juga menemukan bahwa pintu belakang rumah telah terbuka. Dari keterangan korban, pelaku diduga masuk melalui pintu tersebut dengan cara memaksa sebelum akhirnya melakukan aksi perampokan.

Korban kemudian mengaku bahwa dirinya telah dirampok oleh seseorang yang masuk ke rumahnya secara paksa. Mendengar hal tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka S pada Rabu sore (4/3/2026). Saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik, S (29) mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban lansia tersebut.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp5.204.000, uang yang tersimpan dalam aplikasi DANA senilai Rp1.350.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka S juga telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *