SELASIHMEDIA.COM, PEKANBARU – Jajaran manajemen korporasi energi nasional yang tergabung dalam PT PLN (Persero) Group Regional Riau menggelar kunjungan kerja strategis ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Kota Pekanbaru. Pertemuan tingkat tinggi ini dirancang khusus sebagai langkah proaktif untuk mempererat tali silaturahmi kelembagaan sekaligus memperkokoh fondasi kolaborasi inter-instansi.Fokus utama dari kemitraan lintas sektoral ini diarahkan pada percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan daerah serta penguatan sistem pengamanan hukum terhadap berbagai lini aset properti milik negara yang tersebar di wilayah administrasi Provinsi Riau.
Pertemuan yang berlangsung produktif tersebut dihadiri langsung oleh para General Manager dari tiga pilar utama PLN di wilayah Sumatera, yakni unit induk distribusi, unit penyaluran beban, serta unit pembangunan infrastruktur. Kehadiran para petinggi pemegang otoritas kelistrikan ini diterima secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, di ruang kerja utamanya.Dialog antar-lembaga ini membedah sejumlah isu krusial yang bersinggungan dengan aspek kepatuhan hukum, mitigasi risiko sengketa lahan pembangunan tapak tower, hingga strategi bersama dalam menjaga kestabilan pasokan energi untuk menyokong aktivitas industri global dan domestik.
Sektor ketenagalistrikan diakui membutuhkan jaminan kepastian hukum yang kuat guna memastikan seluruh proyek strategis nasional (PSN) dapat dieksekusi di lapangan tanpa hambatan eksternal yang berarti. Pendampingan yudisial dari Korps Adhyaksa dinilai menjadi tameng hukum yang sangat vital bagi PLN dalam mengelola tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel.”Kejaksaan merupakan mitra strategis PLN dalam mendukung pelaksanaan program ketenagalistrikan. Melalui silaturahmi ini, kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek pendampingan hukum, pengamanan aset negara,” ujar General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono.
Merespons komitmen korporasi tersebut, pihak otoritas kejaksaan tinggi menegaskan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta pengamanan pembangunan strategis. Kejati Riau memandang ketersediaan daya listrik yang andal dan merata sebagai stimulus utama dalam menggerakkan roda perekonomian lokal serta menarik minat para investor luaruntuk menanamkan modal di Bumi Lancang Kuning. Oleh karena itu, asistensi hukum akan diberikan secara melekat mulai dari fase perencanaan operasional hingga tahap penyelesaian kendala korporasi di lapangan agar sejalan dengan koridor hukum yang berlaku.
Melalui penegasan komitmen bersama ini, kedua institusi optimistis mampu menciptakan iklim operasional yang kondusif, transparan, dan berkelanjutan bagi kepentingan publik. Sinergitas yang solid ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian negara akibat penyerobotan aset serta mengoptimalkan kualitas pelayanan kelistrikan hingga ke tingkat desa.Komunikasi dua arah yang konstruktif ini akan terus dijaga secara berkala guna melahirkan solusi hukum taktis yang mampu menjawab berbagai dinamika tantangan pemenuhan kebutuhan energi bersih di Provinsi Riau ke depan.
Sumber: Tribunpekanbaru.com
