Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul Wahid, Plt Gubri SF Hariyanto Beri Keterangan di Pengadilan

SELASIHMEDIA.COM, PEKANBARU – Jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memasuki babak baru dengan dihadirkannya sejumlah saksi kunci ke hadapan meja hijau. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru guna memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif,Abdul Wahid. Kehadiran pimpinan tertinggi daerah ini dinilai sangat krusial oleh otoritas hukum untuk mengurai benang merah serta tata kelola birokrasi yang melatarbelakangi terjadinya praktik pemotongan anggaran operasional kedinasan tersebut.

Dalam suasana persidangan yang berlangsung ketat, Plt Gubernur Riau yang mengenakan kemeja putih tampak memberikan keterangan secara kooperatif di hadapan majelis hakim yang memimpin jalannya perkara. Ruang sidang juga mempertemukan saksi secara langsung dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta barisan terdakwa lainnya. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa bentukan struktural dinas terkait, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, turut hadir mendengarkan kesaksian dengan didampingi oleh tim penasihat hukum mereka masing-masing.

Guna memperkuat pembuktian materi gugatan, tim penuntut umum lembaga antirasuah juga menghadirkan mantan ajudan gubernur nonaktif, Marjani, sebagai saksi tambahan dalam sesi pemeriksaan yang sama. Mengingat status penahanannya yang kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta, kesaksian mantan ajudan tersebut dikoneksikan secara virtual melalui saluran telekonferensi video yang terhubung langsung ke ruang sidang utama Pekanbaru. Keterangan dari lingkaran dalam terdakwa ini dikonstruksikan untuk mendalami alur distribusi dan penyerahan uang tunai hasil pungutan ilegal yang dikumpulkan dari para pejabat teknis di lapangan.

Berdasarkan surat dakwaan resmi yang disusun oleh JPU KPK, praktik pemerasan masif ini diduga terjadi dalam rentang waktu April hingga November tahun lalu dengan menyasar para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Riau. Modus kejahatan jabatan ini disinyalir bermula dari sebuah pertemuan tertutup di rumah dinas yang diwarnai dengan doktrinasi loyalitas tunggal berkode “matahari hanya satu” disertai dengan ancaman mutasi jabatan bagi aparatur yang membangkang. Pasca-adanya pergeseran anggaran daerah senilai ratusan miliar rupiah, para kepala satuan kerja diwajibkan menyetorkan sejumlah persentase uang sebagai bentuk upeti kepatuhan struktural.

Penanganan kasus korupsi yang melibatkan jajaran pejabat teras ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan birokrasi Bumi Lancang Kuning. Proses peradilan yang transparan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta efek jera yang luas guna membersihkan sektor pelayanan publik dan infrastruktur dari praktik pungutan liar. Seluruh elemen masyarakat dan pengamat hukum daerah terus mengawal ketat jalannya persidangan ini demi tegaknya keadilan korupsi dan terwujudnya tata kelola pemerintahan Riau yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Sumber: Tribunpekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *