Soroti Larangan Bisnis Seragam Sekolah, DPRD Pekanbaru Desak Disdik Segera Terbitkan Edaran

SELASIHMEDIA.COM, PEKANBARU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru secara lantang menyuarakan dukungan penuh terhadap kebijakan radikal penghentian total segala bentuk praktik pengadaan seragam siswa di lingkungan sekolah negeri. Sikap tegas lembaga legislatif ini mencuat ke publik sebagai respons langsung atas kegeraman kolektif terkait maraknya keluhan wali murid yang merasa terbebani oleh tingginya biaya atribut sekolah yang dikoordinasikan secara sepihak oleh oknum komite atau panitia institusi pendidikan. Parlemen mendesak otoritas terkait untuk segera mengadopsi langkah preventif pemerintah provinsi guna menghentikan praktik komersialisasi terselubung di dalam ekosistem pendidikan dasar dan menengah.

Sorotan tajam ini diarahkan pada maraknya modus operandi penunjukan penjahit eksternal tertentu maupun penyediaan seragam jadi yang dibanderol dengan harga melambung tinggi hingga dua kali lipat dibanding harga grosir di pasar tradisional. Pola pengadaan yang bersifat monopolistik tersebut dinilai sangat mencederai prinsip aksesibilitas pendidikan yang inklusif serta menambah beban finansial rumah tangga di tengah situasi pemulihan ekonomi masyarakat yang serba sulit. “Biarkan saja orangtua membeli seragam di pasaran. Sekolah cukup menetapkan warna, model, dan bahan yang digunakan,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Pradana Abidin, yang juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran formal guna menyelaraskan program bebas pungutan tersebut.

Menyikapi desakan dari jajaran parlemen dan instruksi ketat dari kepala daerah, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan langkah mitigasi awal melalui serangkaian imbauan lisan dalam berbagai forum koordinasi kepala sekolah. Otoritas pendidikan dasar memastikan akan segera menindaklanjuti penyusunan regulasi tertulis berupa Surat Edaran (SE) resmi pelarangan bisnis atribut guna memperkuat kepastian hukum di tingkat satuan pendidikan. Langkah administratif ini diambil sebagai perwujudan visi pelayanan publik yang berorientasi pada perlindungan kesejahteraan wali murid dari skema pungutan liar bermodus dana sumbangan pendidikan.

Kebijakan pembatasan ruang gerak pengadaan logistik sekolah ini sejalan dengan garis instruksi makro dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang melarang keras lahirnya kebijakan lokal sekolah yang berpotensi memicu gejolak sosial di tengah masyarakat. Seluruh kepala sekolah dasar (SDN) dan sekolah menengah pertama (SMPN) diinstruksikan untuk memfokuskan orientasi kerja pada peningkatan mutu akademik dan manajerial, alih-alih terlibat dalam rantai bisnis perdagangan pakaian siswa. Penegasan sanksi disiplin ASN dilaporkan tengah digodok bagi pihak pengelola sekolah yang kedapatan membandel atau mengabaikan instruksi pembersihan praktik komersialisasi ini mulai tahun ajaran baru mendatang.

Melalui penerapan regulasi ketat yang memisahkan fungsi edukasi dan fungsi perniagaan ini, tata kelola sekolah negeri di Pekanbaru diharapkan dapat berjalan secara lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan. Kebebasan penuh yang diberikan kepada orang tua murid untuk membelanjakan kebutuhan kain seragam secara mandiri di pasar bebas diyakini akan merangsang perputaran ekonomi usaha mikro kecil menengah (UMKM) sektor konveksi lokal secara lebih merata. Sinergi pengawasan melekat antara legislatif, dinas pendidikan, dan posko pengaduan masyarakat akan terus dioptimalkan guna mengawal kepatuhan seluruh jajaran kepala sekolah terhadap kebijakan prorakyat ini.

Sumber: Tribunpekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *