Wanita Berusia 19 Tahun di Rohul Tipu Pria dengan Miras, Motor Korban Dibawa Kabur

SELASIHMEDIA.COM – Seorang wanita berinisial GFY berhasil memperdaya seorang pria berinisial MI dengan minuman keras. Akibatnya, sepeda motor milik korban berhasil dibawa kabur oleh GFY bersama dua rekan prianya. Wanita berusia 19 tahun tersebut diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan yang berada di belakang Restoran Paradise, Bangun Jaya RT 008, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.

Sementara itu, korban MI yang juga berusia 19 tahun merupakan warga Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai Utara. Peristiwa tersebut terjadi sekitar enam bulan lalu, tepatnya pada 4 Oktober 2025. Malam itu, korban datang ke rumah kontrakan GFY sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki LX150H warna oranye.

Setibanya di kontrakan GFY, keduanya sempat keluar untuk nongkrong. Mereka kemudian kembali ke kontrakan sekitar pukul 21.30 WIB. Di dalam kontrakan tersebut, korban dan pelaku sempat berbincang sambil mengonsumsi minuman keras jenis CIU.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban merasa mengantuk dan akhirnya tertidur. Setengah jam kemudian, MI terbangun dan terkejut mendapati dirinya sendirian di dalam kontrakan tersebut. Rekannya, GFY, sudah tidak berada di tempat. Korban semakin terkejut ketika mengetahui sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di samping rumah kontrakan juga telah hilang.

MI sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons.Setelah berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi dan tidak menemukannya, korban kemudian menghubungi keluarganya untuk menjemputnya. Selanjutnya, MI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara agar dapat diproses secara hukum.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), polisi memperoleh informasi bahwa pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku, yakni GFY bersama dua rekan prianya, Wak Uteh dan Iwan.

Enam bulan kemudian, Tim Reskrim berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku, yaitu GFY, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Keberadaan GFY diketahui setelah pihak kepolisian menerima informasi dari MI.

“GFY berhasil diamankan Senin sore lalu,” kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Heri Yuliardi, Rabu (11/3/2026).

Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja mengajak korban datang ke kontrakan miliknya. Ketika korban tertidur, ia kemudian menghubungi dua rekannya, Wak Uteh dan Iwan, untuk mengambil sepeda motor milik korban. Setelah itu, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dua pelaku lainnya hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci kontak sepeda motor Kawasaki LX150H warna oranye, satu lembar fotokopi STNK, serta satu lembar fotokopi BPKB kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g jo Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *