PN Pekanbaru Tolak Tegas Gugatan Abdul Heris Terhadap Neni Sanitra

SELASIHMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Abdul Heris Rusli terhadap Neni Sanitra dalam perkara dugaan wanprestasi terkait pembayaran biaya perjanjian kerja.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026. Dengan putusan ini, gugatan yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim setelah melalui proses pemeriksaan di persidangan.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan Abdul Heris Rusli terhadap Neni Sanitra tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan sehingga tidak dapat diterima.

Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa seluruh biaya perkara dalam persidangan ini dibebankan kepada pihak penggugat sebagai konsekuensi dari putusan tersebut. Menurut keterangan kuasa hukum Neni Sanitra, Firdaus Basir SH, MH, perkara ini berawal dari adanya hubungan kerja sama berupa pendampingan hukum yang dilakukan oleh Abdul Heris Rusli terhadap kliennya.

Pendampingan tersebut berkaitan dengan rencana pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkara pidana yang sebelumnya menjerat Neni Sanitra, sehingga diperlukan jasa hukum untuk mengurus proses tersebut di tingkat lanjutan. Kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis yang dibuat pada 15 September 2023.

Dalam dokumen perjanjian tersebut disepakati bahwa Neni Sanitra akan membayar biaya jasa pendampingan hukum (lawyer fee) sebesar Rp100 juta kepada Abdul Heris Rusli.

“Selanjutnya pada 19 September 2023, Neni Sanitra mengirimkan uang tanda jadi sebesar Rp25 juta. Dan pada 22 September 2023 dilakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sebesar Rp75 juta. Total uang Rp100 juta itu dikirimkan langsung ke rekening Abdul Heris Rusli,” sebut Firdaus.

Namun, dalam proses penanganan perkara peninjauan kembali tersebut, Firdaus menjelaskan bahwa Abdul Heris kembali meminta tambahan biaya dengan alasan untuk keperluan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Jumlah tambahan dana yang diminta cukup besar, sehingga total uang yang telah diserahkan oleh Neni Sanitra mencapai Rp450 juta, di luar biaya perjalanan yang dikeluarkan untuk pengurusan perkara ke Jakarta. Selanjutnya, sekitar bulan Juni 2024, Neni memperoleh informasi bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan atas perkaranya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Saat dicek memori PK yang diajukan oleh penggugat, Neni tidak melihat ada bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukumnya saat itu,” sebutnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak Neni terkait efektivitas dan penggunaan dana yang telah diberikan untuk proses hukum tersebut. Setelah mengetahui hal tersebut, Neni kemudian mempertanyakan penggunaan dana sebesar Rp450 juta yang sebelumnya disebut digunakan untuk pengurusan perkara.

Ia juga meminta agar uang tersebut dikembalikan, mengingat dana itu diperoleh dari hasil penjualan sejumlah aset miliknya. Permintaan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan dana yang dinilai tidak jelas peruntukannya.

Namun, alih-alih mengembalikan dana tersebut, Abdul Heris justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuduhan bahwa Neni telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran jasa pendampingan hukum. Gugatan ini kemudian diproses melalui persidangan hingga akhirnya diputus oleh majelis hakim.

“Namun dalam gugatan yang disidang di PN Pekanbaru, tidak terbukti bahwa Neni melakukan Wan Prestasi. Majelis Hakim bahkan menegaskan tidak ada kesepakatan legal apa pun menyangkut pembayaran uang sebesar Rp450 juta tersebut,” katanya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa klaim wanprestasi yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat di mata pengadilan. Seiring dengan putusan tersebut, Firdaus menyampaikan bahwa kliennya kini menuntut pengembalian dana sebesar Rp450 juta dari Abdul Heris.

“Kita menunggu itikad baik dari Abdul Heris,” kata Firdaus. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pihak Neni masih membuka peluang penyelesaian secara baik-baik di luar jalur hukum, sambil menunggu tanggapan dari pihak terkait.

Dengan putusan tersebut, perkara ini menegaskan pentingnya kejelasan dan legalitas dalam setiap perjanjian kerja sama, khususnya yang berkaitan dengan jasa hukum. Sengketa ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi dalam penggunaan dana klien merupakan hal yang krusial dan tidak dapat diabaikan. Ke depan, penyelesaian lanjutan masih bergantung pada itikad baik para pihak, terutama terkait pengembalian dana yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *