Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembongkaran Rumah di Pelalawan, Genset dan Gas Elpiji Dicuri

SELASIHMEDIA.COM – Komplotan pelaku pembongkaran rumah milik warga di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (10/3/2026) malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat setempat.

Tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu diamankan oleh Tim Reserse Kriminal dari Polsek Kuala Kampar. Ketiganya diketahui berinisial HE, JO, dan IW. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil penyelidikan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga bernama Zulhaida (68), yang tinggal di Parit Melur, Kelurahan Teluk Dalam. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang dari dalam rumahnya setelah rumah tersebut dibongkar oleh pelaku saat dalam keadaan kosong.

“Korban dua kali kehilangan barang dari dalam rumahnya yang dicuri oleh para pelaku dengan cara membongkar rumah tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pertama diketahui pada 1 Maret 2026. Saat itu Zulhaida baru saja pulang dari Kota Batam menuju rumahnya di Teluk Dalam, Kuala Kampar. Setibanya di rumah, ia mulai memeriksa kondisi rumah serta barang-barang miliknya.

Saat melakukan pengecekan, ia mendapati beras seberat sekitar 60 kilogram yang sebelumnya diletakkan di samping pintu rumah sudah tidak ada lagi. Tidak hanya itu, satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang disimpan di dapur rumahnya juga turut hilang.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 7 Maret 2026, korban kembali pulang ke rumahnya dan kembali melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di dalam rumah. Namun ia kembali dikejutkan dengan hilangnya sebuah mesin genset yang sebelumnya disimpan di bawah tempat tidur.

Mengetahui sejumlah barang miliknya hilang secara bertahap, Zulhaida kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala Kampar. Berdasarkan perhitungan korban, total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 juta.

“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mencari terduga pelaku Curat di rumah korban,” tambah AKP Thomas Bernandes.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar. Hingga akhirnya pada Selasa (10/3/2026), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku. Saat itu polisi mendapat kabar bahwa dua orang terduga pelaku sedang berada di kawasan Jalan Panglima Sampan, Kelurahan Teluk Dalam.

Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan dua orang pria berinisial HE dan JO. Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas kepolisian.

Setelah diamankan, keduanya kemudian menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Dari hasil interogasi sementara, HE dan JO mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang berinisial IW. Mereka juga menyebutkan bahwa IW diduga sebagai otak dari aksi pencurian tersebut.

Menurut pengakuan keduanya, IW saat itu berada di wilayah Panca Leka, Kelurahan Teluk Dalam. Mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan IW. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang disebutkan.

Saat melakukan penyisiran di kawasan tersebut, polisi menemukan sebuah bangunan gudang yang sudah lama tidak ditempati. Ketika memeriksa bangunan tersebut, ternyata IW sedang bersembunyi di dalamnya. Tanpa perlawanan berarti, pria tersebut langsung diamankan oleh petugas.

Dalam pemeriksaan awal, IW mengakui bahwa dirinya bersama HE dan JO memang telah melakukan aksi pencurian di rumah korban. Mereka membongkar rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang milik Zulhaida saat rumah dalam keadaan kosong.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mesin genset berwarna merah, satu tabung gas LPG, serta sebuah gelas plastik berwarna kuning yang diduga digunakan oleh pelaku saat berada di lokasi kejadian.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *