Penipuan Terungkap di Kampar, Modus Telepon Acak Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

SELASIHMEDIA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus panggilan telepon acak yang dijalankan oleh jaringan pelaku dalam bisnis fiktif jual beli sepeda listrik. Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta mengejutkan terungkap karena lima di antaranya ternyata sedang menjalani masa hukuman di dalam penjara. Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Ferry Curie Ambarita, menyampaikan bahwa para tersangka berinisial FYA (36), GS (38), ARD alias Tompel (36), EJ (30), ES alias Badut (38), dan Su (33).

Seluruh tersangka merupakan warga Provinsi Sumatera Utara. Salah satu di antaranya, EJ, tercatat sebagai warga Dusun Masjid, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“FYA, GS, ARD, dan EJ berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam (Sumatera Utara). ES tahanan Polresta Deli Serdang,” ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (17/3/2026).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan seorang korban bernama Saumil Adwar, warga Dusun II Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Peristiwa bermula saat ia menerima panggilan dari nomor tak dikenal pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penelepon tersebut mengaku bernama Leo dan berpura-pura mengenal korban. Ia kemudian menawarkan kerja sama bisnis penjualan sepeda listrik.

“Penelepon menyebut sepeda listrik itu akan dijual kepada orang dengan nama panggilan Cina,” katanya.

Dalam skema yang ditawarkan, modal satu unit sepeda listrik sebesar Rp2,5 juta dan akan dijual kembali kepada pembeli bernama Cina seharga Rp3,55 juta. Modus penipuan pun berlanjut. Seseorang yang mengaku sebagai Cina kemudian menghubungi korban dan menyatakan minat untuk membeli sebanyak 40 unit sepeda listrik yang diklaim sudah dimiliki korban. Tergiur dengan potensi keuntungan, korban kembali menghubungi Leo untuk memastikan mekanisme kerja sama tersebut.

“Orang yang mengaku Leo mengatakan harga 40 unit sepeda listrik yang akan dijual itu Rp 82 juta. Korban diminta menambah kekurangan modal,” ujarnya.

Tanpa menyadari bahwa dirinya sedang ditipu, korban akhirnya mentransfer uang ke rekening atas nama EJ sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp49 juta.

“Pertama 9 juta, kemudian korban diminta mentransfer Rp 16 juta lagi, berikutnya 14 juta. Terakhir 10 juta,” ujarnya.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, sepeda listrik yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada, sehingga korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan. Kapolsek Ferry menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi mengenai keberadaan EJ sebagai pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi.

Berdasarkan informasi tersebut, EJ diketahui berada di Dusun Masjid, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam. Atas instruksi Kapolres Kampar, Unit Reserse Kriminal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap EJ pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Setelah penangkapan, EJ mengaku telah memberikan rekening itu kepada ES yang merupakan tahanan Polresta Deli Serdang,” katanya.

Diketahui, ES sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh Polresta Deli Serdang dalam kasus narkoba sebelum keterlibatannya dalam penipuan ini terungkap. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ES di Polresta Deli Serdang.

Dari hasil interogasi, ES mengaku telah menyerahkan rekening tersebut kepada Su yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam. Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke dalam Lapas. Di sana, petugas menemukan Su bersama tiga pelaku lainnya, yakni FYA, GS, dan ARD. Dalam keterangannya, Su mengaku hanya berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung hasil penipuan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, FYA, GS, dan ARD mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, FYA berperan sebagai pencari nomor telepon dan mengaku sebagai Leo saat menghubungi korban. GS kemudian mengambil alih peran sebagai Leo dalam komunikasi berikutnya.

Sementara itu, ARD berperan sebagai Hendri Wijaya alias Cina yang berpura-pura menjadi pembeli. Ia menambahkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan pelaku utama yang dijerat dengan Pasal 492 KUHP. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu EJ, ES, dan Su, berperan sebagai pihak yang turut membantu dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP junto Pasal 21 Ayat (1) Huruf a KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan satu orang tersangka, yakni ES. Sementara lima tersangka lainnya tidak dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir karena masih menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang dilakukan melalui telepon dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *