Jejak Politik dan Kehidupan Suhardiman Amby yang Kini Tersandung Dugaan Korupsi

SELASIHMEDIA.COM – Nama Suhardiman Amby kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta untuk kepentingan penyidikan. Penetapan status tersangka tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan politik tokoh yang selama ini dikenal memiliki pengaruh di Kabupaten Kuantan Singingi.

Di luar kiprah politiknya, Suhardiman juga dikenal sebagai tokoh yang menyandang sejumlah gelar adat dan kehidupan pribadinya beberapa kali menjadi perhatian publik.

Menyandang Sejumlah Gelar Adat

Suhardiman Amby merupakan salah satu tokoh yang memperoleh penghormatan dari lembaga adat di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyandang gelar Datuk Seri Setia Amanah yang dianugerahkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, ia juga memperoleh gelar Datuk Panglimo Dalam dari Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuansing. Suhardiman juga dikenal menyandang gelar adat Datuk Bendaro Kuning.

Gelar-gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan dari lembaga adat atas kedudukan dan perannya di lingkungan masyarakat pada saat penganugerahan dilakukan.

Kehidupan Pribadi

Kehidupan pribadi Suhardiman Amby juga beberapa kali menjadi perhatian publik.

Dari pernikahan pertamanya dengan Yulia Herman, Suhardiman dikaruniai empat orang anak. Pada 2018, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau, ia menikah dengan Suci Nitia Edward. Pernikahan tersebut dilakukan secara siri sehingga tidak tercatat secara administratif di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernikahan itu sempat menjadi perbincangan publik setelah Suhardiman mengakui bahwa pernikahan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Dari pernikahan dengan Suci Nitia Edward, keduanya tidak dikaruniai anak.

Nama Suci Nitia Edward kembali menjadi perhatian setelah turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sejumlah pihak lainnya. Hingga kini, berdasarkan keterangan KPK, ia masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Suhardiman.

Pada 2026, Suhardiman kembali menikah dengan Indah Sari, yang diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dari pernikahan tersebut juga tidak dikaruniai anak.

Perjalanan Politik

Karier politik Suhardiman Amby dimulai melalui Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus PKNU Kabupaten Kuantan Singingi pada periode 2009–2019.

Pada 2019, ia bergabung dengan Partai Hanura dan dipercaya menjadi Ketua DPC Hanura Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2019–2020.

Selanjutnya, pada 2022 Suhardiman bergabung dengan Partai Gerindra dan ditunjuk sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun, pada 2024 ia diberhentikan dari jabatan tersebut. Saat itu, partai menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan sikap politik Suhardiman pada pelaksanaan Pilkada.

Kini Jalani Proses Hukum

KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala daerah yang masih aktif saat proses hukum dimulai.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, perjalanan hidup Suhardiman, mulai dari kiprah politik, gelar adat yang disandang, hingga kehidupan pribadinya, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah, dan proses hukum masih terus berjalan.

sumber : pekanbaru.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *