Polisi Tangkap Direktur dan Manajer SPBU Terkait Kasus Solar Subsidi Ilegal di Kuala Kampar

SELASIHMEDIA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali mengembangkan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Kuala Kampar. Dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam distribusi solar subsidi ke gudang ilegal. Keduanya adalah Direktur SPBU Kompak Kuala Kampar berinisial Z dan Manajer SPBU berinisial J. Penangkapan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus gudang BBM ilegal yang sebelumnya ditemukan di Kelurahan Teluk Dalam pada Selasa (7/4/2026).

Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda pada Sabtu (11/4/2026). Direktur SPBU, Z, diamankan di kediamannya di Kota Pangkalan Kerinci, saat kebetulan berada di wilayah tersebut. Sementara itu, Manajer SPBU, J, ditangkap di rumahnya yang berada di Kuala Kampar. Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Pangkalan Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti berupa solar subsidi yang sebelumnya telah diamankan dari gudang ilegal.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan antara aktivitas SPBU yang mereka kelola dengan distribusi solar subsidi ke gudang ilegal. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdapat aliran BBM jenis biosolar dari SPBU Kompak Kuala Kampar menuju gudang milik tersangka HA.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka lain, yakni NDP (37) yang berperan sebagai pekerja di gudang tersebut, serta HA (38) yang merupakan pemilik gudang BBM ilegal. Dengan ditangkapnya Z dan J, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pihak SPBU mengetahui adanya pengalihan solar subsidi ke gudang ilegal tersebut. Bahkan, transaksi pembelian biosolar oleh pemilik gudang dilakukan secara rutin dan disertai pembayaran kepada pihak SPBU. Hal ini mengindikasikan adanya kerja sama atau setidaknya pembiaran dari pihak pengelola SPBU terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk solar subsidi sebanyak 13 ton, kini telah dipindahkan ke Mapolres Pelalawan di Pangkalan Kerinci. Barang bukti tersebut disimpan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal di wilayah tersebut.

Kedua tersangka yang baru ditangkap kini telah ditahan di sel tahanan Polres Pelalawan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut penyalahgunaan subsidi pemerintah yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas. Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak pada distribusi BBM yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, Polres Pelalawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Sumber: Tribunpekanbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *