Tragedi Pilu di Rokan Hilir: Balita Empat Tahun Tewas Akibat Kekerasan Seksual oleh Kakek Kandung

SELASIHMEDIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir resmi menetapkan seorang pria berinisial S (45) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang berujung maut. Peristiwa tragis ini menimpa seorang balita perempuan berinisial AS yang baru menginjak usia empat tahun. Tersangka S, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, merupakan kakek kandung dari korban sendiri. Pengungkapan kasus memilukan ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah korban menunjukkan gejala kesehatan yang sangat mengkhawatirkan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kronologi kejadian ini berawal saat orang tua korban membawa AS ke fasilitas kesehatan karena sang anak mengalami demam tinggi. Namun, kecurigaan muncul ketika tim medis melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, dokter menemukan adanya luka serius yang tidak wajar pada bagian vital balita tersebut. Hasil diagnosa awal menunjukkan adanya luka robek yang diduga kuat akibat trauma benda tumpul. Mengingat kondisi lukanya yang sangat parah dan berisiko tinggi, korban segera dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif dan spesialis.

Sayangnya, upaya medis maksimal yang dilakukan tidak mampu menyelamatkan nyawa AS. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Pihak medis menyatakan bahwa penyebab utama kematian korban diduga kuat berasal dari infeksi akut yang dipicu oleh luka robek pada organ vitalnya tersebut. Infeksi tersebut telah menyebar dan menyebabkan kondisi kesehatan korban menurun drastis hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.

Merespons kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim kepolisian bersama Unit Identifikasi segera melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan berbagai alat bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Sebagai bagian dari upaya pembuktian hukum yang kuat, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian serta mengamankan bukti forensik tambahan yang diperlukan di persidangan.

Hasil penyelidikan intensif akhirnya mengarah kepada S, kakek kandung korban. Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pada awalnya tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatan kejinya. Namun, setelah dihadapkan pada keterangan para saksi dan bukti-bukti lapangan yang kuat dalam pemeriksaan mendalam, S akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku membeberkan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 26 April 2026, di kediamannya sendiri. Adapun modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memanfaatkan momen saat ia bertugas memandikan dan menidurkan korban.

Kini, tersangka S harus mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di hadapan hukum. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi almarhumah AS. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap perlindungan anak, bahkan di lingkungan keluarga terdekat sekalipun. Penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat serius oleh Polres Rohil untuk memberikan efek jera serta menegakkan keadilan bagi korban yang masih sangat belia.

Sumber: Tribunpekanbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *