SELASIHMEDIA.COM – Local Media Community (LMC) menyampaikan sejumlah masukan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jejaring media lokal tersebut meminta pemerintah dan DPR memastikan penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak justru mengganggu distribusi berita dan keberlangsungan bisnis media lokal.
LMC menilai industri media digital Indonesia tengah menghadapi tekanan besar akibat perubahan perilaku audiens, perkembangan kecerdasan buatan generatif, transformasi mesin pencari, hingga perubahan pasar periklanan. Kondisi tersebut membuat media lokal dan penerbit skala kecil hingga menengah menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan model bisnisnya.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum tengah menginisiasi proses revisi UU Hak Cipta dengan memasukkan jurnalisme sebagai salah satu bidang yang mendapat hak ekonomi. Langkah tersebut berkaitan dengan pengaturan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Sebagai bagian dari konsolidasi suara penerbit daerah, LMC yang mewadahi ratusan media lokal serta media skala kecil dan menengah di Indonesia menyampaikan pandangan dan rekomendasi terhadap rancangan regulasi tersebut.
Sikap tersebut dirumuskan melalui rangkaian diskusi dan roadshow yang digelar di Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya. Diskusi tersebut melibatkan pelaku industri media dari berbagai daerah di Sumatra, Jawa, Bali, hingga Indonesia Timur.
Salah satu inisiator LMC, Suwarjono, mengatakan masukan tersebut disusun berdasarkan realitas operasional media di daerah serta aspirasi para pelaku industri pers.
Menurut LMC, perubahan lanskap digital telah menyebabkan pola konsumsi berita mengalami pergeseran. Lalu lintas rujukan dari mesin pencari konvensional berfluktuasi, sementara generasi muda semakin banyak mengakses informasi melalui platform video pendek dan media sosial.
Soroti Definisi Karya Jurnalistik
Salah satu perhatian utama LMC adalah belum adanya definisi yang dinilai cukup ketat mengenai “karya jurnalistik” dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.
LMC menilai karakter media lokal perlu menjadi pertimbangan. Keterbatasan jumlah personel membuat sebagian besar publikasi media daerah terdiri atas informasi publik, siaran pers, dan berita peristiwa dasar.
Sementara karya berupa liputan mendalam, investigasi, riset independen, maupun laporan dengan nilai tambah memiliki porsi yang lebih kecil.
Karena itu, LMC mengusulkan agar perlindungan hak cipta dan skema royalti difokuskan pada karya jurnalistik yang benar-benar orisinal, memiliki proses peliputan dan verifikasi mendalam, serta mengandung nilai tambah.
Sebaliknya, informasi publik dan siaran pers resmi dinilai perlu dikecualikan agar tidak memicu sengketa antarpenerbit. LMC menilai definisi yang terlalu luas berpotensi membuat berbagai jenis konten diklaim sebagai objek kompensasi secara sepihak.
Khawatir Distribusi Berita Terganggu
Selain definisi karya jurnalistik, LMC juga menyoroti potensi dampak regulasi terhadap distribusi konten.
Media lokal selama ini dinilai sangat bergantung pada pengindeksan mesin pencari dan agregator berita untuk menjangkau pembaca. Apabila regulasi menerapkan kewajiban pembayaran yang terlalu kaku kepada platform, LMC khawatir terjadi pembatasan distribusi atau bahkan penghentian pengindeksan berita.
Kondisi tersebut berpotensi menurunkan jumlah kunjungan ke situs media dan berdampak langsung terhadap pendapatan iklan programatik yang menjadi salah satu sumber pemasukan media daerah.
sumber : pekanbaru.go.id
