SELASIHMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menargetkan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru saja dilantik dapat terealisasi pada awal April 2026 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 1.055 PPPK Paruh Waktu telah resmi dilantik pada Senin (9/3/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Prosesi pelantikan dilaksanakan di halaman Balai Datuk Panglimo Dalam, Kecamatan Inuman. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kuansing, Asisten III, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Bupati Suhardiman berharap seluruh tahapan administrasi yang berkaitan dengan penempatan dan penugasan PPPK paruh waktu tersebut dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, para pegawai yang baru dilantik bisa segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah.
“Saya berharap awal April nanti SPMT sudah bisa dikeluarkan. Semoga pelantikan ini menjadi berkah di bulan Ramadan dan menjadi awal pengabdian terbaik bagi daerah,” ujar Suhardiman, Selasa (10/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Suhardiman juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang baru saja dilantik. Ia berharap para pegawai tersebut dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing dan melaksanakan tugas secara maksimal demi mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK agar tidak memandang pekerjaan semata-mata dari sisi materi atau penghasilan. Menurutnya, tugas sebagai aparatur pemerintah harus dilandasi dengan niat pengabdian kepada masyarakat dan daerah.
“Jangan menilai suatu pekerjaan dengan uang, karena itu tidak akan pernah cukup. Niatkan semua tugas sebagai ibadah untuk membantu masyarakat dan daerah. Kita ini pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani,” tegasnya.
Suhardiman juga menjelaskan bahwa pelantikan PPPK paruh waktu tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Ia menambahkan bahwa para PPPK yang telah dilantik diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang baik, disiplin, serta memiliki etos kerja tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintah. Profesionalitas dan loyalitas juga menjadi hal penting yang harus dimiliki oleh setiap pegawai agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Bupati Kuansing tersebut juga mengingatkan bahwa kinerja para PPPK akan terus dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah daerah secara berkala. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan tanggung jawab yang telah diberikan.
Apabila ditemukan pegawai yang tidak disiplin atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak akan segan-segan memberikan peringatan dan hukuman, bahkan memutuskan kontrak kerja bagi pegawai yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai aturan,” tegas Suhardiman.
Dengan dilantiknya 1.055 PPPK paruh waktu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Kehadiran para pegawai baru ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung program pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kuansing.
Sumber: TribunPekanbaru.com
