Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan peringatan yang sangat serius kepada jajaran Pemerintah Kota Batam agar tidak terjebak dalam rasa puas diri yang berlebihan meskipun saat ini telah mencapai skor Monitoring Center for Prevention atau MCP yang tergolong sangat tinggi. Peringatan ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, dalam sebuah forum koordinasi yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Inti dari peringatan tersebut adalah bahwa angka-angka administratif yang terlihat sempurna di atas kertas sering kali tidak mencerminkan realitas yang terjadi di lapangan. Bagi lembaga antirasuah tersebut, capaian MCP yang tinggi hanyalah satu indikator formalitas, sementara celah untuk melakukan tindak pidana korupsi tetap terbuka lebar jika tidak dibarengi dengan integritas dan pengawasan yang substantif dari semua pihak yang terlibat dalam birokrasi.
Berdasarkan data yang dipaparkan, saat ini nilai MCP Kota Batam telah menyentuh angka 94,21. Secara teknis, angka ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Batam telah memenuhi sebagian besar indikator pencegahan korupsi yang disyaratkan oleh KPK, mulai dari tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga perizinan dan manajemen aparatur sipil negara. Namun, Agung Yudha Wibowo menegaskan bahwa tingginya skor tersebut tidak secara otomatis menjamin sebuah daerah bersih dari praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang. Potensi kerawanan justru sering kali muncul ketika para pejabat merasa sudah berada di zona aman hanya karena laporan administrasi mereka terlihat bersih. KPK memandang bahwa keberhasilan administratif ini bisa menjadi semu jika komitmen moral para pemangku kebijakan tidak kuat dalam menolak segala bentuk godaan materi.
Salah satu penyebab mengapa skor MCP bisa melonjak tinggi adalah karena pola pelaksanaan program dan pemenuhan dokumen administrasi kini banyak didelegasikan kepada para pejabat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Di satu sisi, sistem desentralisasi tugas ini mempercepat pelaporan, namun di sisi lain, pola ini menyimpan risiko besar jika fungsi kontrol dari pimpinan daerah tidak berjalan dengan maksimal. Tanpa pengawasan yang mendalam terhadap setiap transaksi dan kontrak yang terjadi, efisiensi administratif tersebut justru bisa menjadi selubung bagi praktik-praktik koruptif yang lebih tersistem. Agung memperingatkan bahwa kondisi seperti ini sangat rentan memicu terjadinya Operasi Tangkap Tangan atau OTT jika sewaktu-waktu ditemukan bukti adanya ketidaksesuaian antara apa yang dilaporkan dengan fakta pekerjaan di lapangan.
Selain masalah teknis administrasi, KPK juga menyoroti aspek psikologi organisasi, khususnya mengenai fenomena kekompakan di lingkungan kerja pemerintah. Agung menjelaskan bahwa kerja sama tim memang diperlukan untuk mencapai target pembangunan, namun kekompakan tersebut bisa menjadi racun jika disalahgunakan untuk menutupi kesalahan kolektif atau melindungi oknum yang melakukan penyimpangan. Solidaritas yang bersifat negatif ini sering kali menjadi penghalang bagi masuknya informasi mengenai dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum. Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran publik dan sistem pelaporan internal, laporan mengenai dugaan praktik lancung kini tidak lagi hanya datang dari pihak luar atau masyarakat umum, melainkan juga mulai banyak bermunculan dari pihak internal pemerintahan itu sendiri yang merasa tidak nyaman dengan praktik-praktik ilegal.
Oleh karena itu, setiap aparatur di Pemerintah Kota Batam diminta untuk bertindak dengan penuh kewaspadaan dan kejujuran. KPK mengingatkan bahwa mata pengawas kini ada di mana-mana, termasuk dari rekan kerja sendiri yang mungkin memiliki integritas lebih tinggi. Jika seorang pejabat merasa bisa menyembunyikan penyimpangan di balik tumpukan dokumen yang rapi, mereka harus sadar bahwa integritas adalah tentang apa yang dilakukan saat tidak ada orang lain yang melihat. Pergeseran pola pelaporan ini menunjukkan bahwa tembok kerahasiaan di dalam birokrasi sudah mulai retak, dan siapapun yang terlibat dalam tindakan korupsi harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat tanpa peduli seberapa baik nilai administratif instansi mereka di mata publik.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut KPK juga memaparkan perbandingan antara nilai MCP dengan Survei Penilaian Integritas atau SPI. Jika MCP lebih banyak mengukur aspek kelengkapan sistem dan regulasi secara administratif, maka SPI lebih fokus pada persepsi dan pengalaman nyata para pegawai serta masyarakat terhadap praktik korupsi di instansi tersebut. Secara nasional, skor SPI Indonesia saat ini masih berada di level 72,32, yang dikategorikan dalam zona merah atau sangat rentan. Sementara itu, Kota Batam mencatatkan skor SPI sebesar 73,36. Meskipun angka ini berada sedikit di atas rata-rata nasional, KPK tetap mengategorikannya ke dalam status waspada. Artinya, meskipun sistem pencegahan sudah dibangun, budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kota Batam belum sepenuhnya kokoh dan masih memerlukan perbaikan yang sangat signifikan.
Kesenjangan antara nilai MCP yang mencapai 94,21 dengan skor SPI yang hanya di angka 73,36 menunjukkan adanya jurang pemisah antara regulasi dan implementasi. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun aturannya sudah ada dan sistemnya sudah berjalan, namun perilaku individu di dalamnya masih belum sepenuhnya sejalan dengan nilai-nilai antikorupsi. Ke depan, KPK berkomitmen untuk tidak lagi hanya memvalidasi dokumen secara administratif dalam proses penilaian daerah. Pengawasan akan lebih diarahkan pada pengecekan substansi di lapangan untuk memastikan bahwa anggaran yang dikelola benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Agung Yudha Wibowo menekankan bahwa visi pencegahan korupsi harus bergeser dari sekadar menggugurkan kewajiban pelaporan menjadi sebuah kebutuhan dasar bagi setiap birokrat. Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat menjadikan peringatan ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Penguatan peran inspektorat sebagai pengawas internal harus dilakukan agar mereka berani memberikan teguran sebelum KPK masuk melakukan tindakan penindakan. Dengan demikian, target pembangunan yang telah direncanakan dapat tercapai tanpa harus ternoda oleh skandal korupsi yang dapat merusak citra daerah serta menghambat kesejahteraan masyarakat Batam secara keseluruhan.
Sebagai penutup, KPK meminta agar seluruh pimpinan OPD di Batam menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai integritas. Kepemimpinan yang memberikan teladan adalah kunci utama dalam meruntuhkan budaya koruptif yang mungkin masih mengakar. Jangan sampai prestasi yang telah diraih melalui skor MCP yang tinggi menjadi sia-sia hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak mampu menahan diri dari praktik korupsi. Kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta keberanian untuk menolak gratifikasi adalah langkah nyata yang harus diambil untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Batam benar-benar bersih dari segala bentuk praktik korupsi, bukan hanya sekadar bersih di atas lembaran kertas laporan semata.
Sumber: Tribunbatam
