Kondisi tata ruang di Kota Pekanbaru kini tengah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat, terutama terkait keberadaan bangunan tidak resmi yang berdiri di area sensitif. Salah satu titik yang menjadi pusat perhatian adalah kawasan di sekitar Jembatan Leighton atau Jembatan Siak I. Bangunan liar yang menjamur di lokasi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena posisinya yang berada tepat di pinggiran Sungai Siak. Secara administratif, lokasi ini terletak tidak jauh dari Kantor Lurah Meranti Pandak di Kecamatan Rumbai, yang seharusnya menjadi area tertib tata ruang.
Berdasarkan pendataan terbaru, tercatat ada sekitar sebelas kepala keluarga yang mendiami bangunan-bangunan liar atau yang sering disebut sebagai rumah liar di tepian sungai tersebut. Kehadiran pemukiman non-permanen ini menjadi masalah pelik karena melanggar aturan mengenai garis sempadan sungai. Secara regulasi, Daerah Aliran Sungai harus steril dari bangunan fisik apa pun demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam seperti erosi atau banjir yang dapat merugikan masyarakat luas.
Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini tengah mematangkan rencana penertiban guna mengembalikan fungsi asli lahan tersebut. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Pihak pemerintah kota telah menerima laporan teknis dan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III Pekanbaru mengenai kondisi terkini di kawasan itu. Laporan tersebut menekankan bahwa keberadaan hunian di pinggir sungai memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan ekosistem sungai dan stabilitas tanah di sekitar jembatan.
Sungai Siak memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat Pekanbaru, baik sebagai sumber air maupun jalur transportasi. Ketika daerah alirannya dipenuhi oleh bangunan liar, risiko pencemaran limbah domestik meningkat drastis. Selain itu, struktur bangunan yang tidak terencana dapat mengganggu kelancaran aliran air dan mempercepat proses pendangkalan sungai akibat sampah atau material bangunan yang jatuh ke badan air. Hal inilah yang menjadi landasan utama mengapa penertiban harus segera dilaksanakan.
Proses relokasi terhadap sebelas kepala keluarga tersebut direncanakan akan dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Pemerintah menyadari bahwa pemindahan tempat tinggal adalah hal yang kompleks bagi warga, namun kepatuhan terhadap aturan tata ruang tidak dapat ditawar demi kepentingan publik yang lebih besar. Warga diharapkan dapat memahami bahwa tinggal di kawasan Daerah Aliran Sungai sangat berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri, mengingat kondisi tanah di pinggir sungai yang rawan longsor dan ancaman luapan air sungai yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Koordinasi antara Pemerintah Kota Pekanbaru, pihak Kecamatan Rumbai, dan Kelurahan Meranti Pandak terus ditingkatkan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar. Pihak kelurahan menjadi garda terdepan dalam melakukan sosialisasi kepada warga agar mereka bersedia dipindahkan ke lokasi yang lebih layak dan legal. Dengan adanya laporan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III, pemerintah memiliki basis data yang kuat untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai risiko lingkungan yang sedang dihadapi.
Selain untuk perlindungan lingkungan, penertiban ini juga bertujuan untuk mempercantik estetika kota di bawah Jembatan Leighton. Sebagai salah satu ikon sejarah dan transportasi di Pekanbaru, kawasan di sekitar jembatan seharusnya menjadi ruang terbuka hijau yang asri dan bersih, bukan pemukiman kumuh yang merusak pemandangan. Penataan kembali kawasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi citra Kota Pekanbaru secara keseluruhan serta meningkatkan kualitas hidup warga melalui penyediaan lingkungan yang lebih sehat.
Pemerintah juga berencana untuk melakukan pengawasan ketat setelah proses penertiban selesai. Hal ini dilakukan agar bangunan liar tidak kembali muncul di lokasi yang sama pada masa mendatang. Pemulihan fungsi Daerah Aliran Sungai di Meranti Pandak akan menjadi percontohan bagi penataan kawasan pinggiran sungai lainnya di wilayah Pekanbaru. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Sungai Siak dapat kembali ke fungsinya yang optimal sebagai urat nadi kehidupan kota yang lestari.
Kesadaran kolektif antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan bangunan liar ini. Relokasi bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan upaya bersama untuk membangun kota yang lebih teratur, aman, dan menghargai keberadaan alam. Melalui sinergi yang baik antara Pemko Pekanbaru dan instansi terkait seperti Balai Wilayah Sungai Sumatera III, visi untuk mewujudkan Pekanbaru yang bersih dan tertib di sepanjang aliran Sungai Siak dapat segera terealisasi.
Sumber: Tribunpekanbaru
