SELASIHMEDIA.COM – Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Ahmat Irfan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi dana desa yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam sidang yang digelar pada Selasa sore, 5 Mei 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Yofistian bersama anggota majelis lainnya. Vonis ini menjadi akhir dari proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi selama periode 2012 hingga 2018.
Selain hukuman penjara, Ahmat Irfan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun. Putusan majelis hakim ini dinilai tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, JPU juga menuntut agar Ahmat Irfan membayar uang pengganti sebesar Rp383.734.213 sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara. Meski terdapat perbedaan nominal dalam putusan hakim, secara keseluruhan vonis tersebut masih sejalan dengan tuntutan jaksa.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu, Muhammad Jurico Wibisono, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya banding. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berpotensi berlanjut, tergantung pada keputusan yang akan diambil oleh jaksa dalam waktu dekat.
Ahmat Irfan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada awal Oktober 2025. Hingga saat ini, ia menjadi satu-satunya pihak yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan dakwaan JPU, tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp383.743.213. Nilai tersebut diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam persidangan terungkap bahwa modus yang digunakan terdakwa adalah dengan memanfaatkan Pendapatan Asli Desa untuk kepentingan pribadi. Salah satunya berasal dari pengelolaan kebun kelapa sawit milik desa. Selain itu, terdakwa juga menggunakan dana yang berasal dari pungutan atas Tanah Restan (Tanah R), yaitu lahan transmigrasi yang tidak dimanfaatkan untuk permukiman maupun perkebunan resmi, namun sebagian ditanami kelapa sawit oleh masyarakat. Pendapatan dari lahan tersebut seharusnya masuk ke kas desa, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sumber: Tribun Pekanbaru
