Pria di Sekupang Ditangkap Usai Gunakan Bukti Transfer Palsu Saat Berbelanja

SELASIHMEDIA.COM – Seorang pria berinisial NTR (37), warga Sekupang, diamankan pihak kepolisian setelah melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu di kawasan Tiban Center, Batam. Aksi tersebut terbongkar saat pelaku berbelanja di salah satu swalayan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku membeli sejumlah barang, seperti rokok dan beras 10 kilogram, lalu menunjukkan bukti pembayaran melalui ponsel seolah-olah transaksi telah berhasil dilakukan melalui QRIS.

Namun, kasir mulai merasa curiga karena dana yang dimaksud tidak kunjung masuk ke rekening toko. Kecurigaan semakin menguat ketika pelaku berusaha meninggalkan lokasi sambil membawa barang belanjaannya. Karyawan toko pun segera mengamankan pelaku sebelum akhirnya dilaporkan kepada pemilik usaha, Hamid (41), yang kemudian meneruskan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sekitar pukul 20.10 WIB.

Mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menggunakan aplikasi di ponselnya untuk memanipulasi tampilan bukti transfer agar terlihat seperti transaksi asli dari layanan perbankan digital. NTR juga mengakui telah melakukan aksi serupa berulang kali di sejumlah toko dan supermarket di Batam sejak pertengahan tahun 2025.

Polisi turut menyita barang bukti berupa rokok, beras, serta satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sekupang. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha untuk lebih waspada dengan memastikan pembayaran benar-benar telah diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

Sumber: Tribunbatam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *