Ketegasan Pemko Pekanbaru: Sanksi Pecat Menanti Jukir Nakal di Kawasan Cut Nyak Dien

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah preventif dan tegas dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait pungutan liar di sektor perparkiran. Pada Selasa malam, 7 April 2026, petugas Dishub menggelar penertiban mendadak di kawasan wisata kuliner Jalan Cut Nyak Dien. Lokasi ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu pusat keramaian utama di Kota Bertuah, sehingga aktivitas perparkiran di sana sangat padat dan rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam giat penertiban tersebut, para juru parkir (jukir) yang bertugas di sepanjang ruas Jalan Cut Nyak Dien dikumpulkan satu per satu untuk mendapatkan pengarahan langsung. Petugas menekankan bahwa setiap jukir wajib mematuhi aturan tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, tarif parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) adalah sebesar Rp 1.000, sementara untuk kendaraan roda empat (mobil) dikenakan tarif sebesar Rp 2.000 untuk satu kali parkir. Pengarahan ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi oknum jukir yang meminta bayaran lebih dari ketentuan yang ada, yang selama ini kerap dikeluhkan oleh para pengunjung.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi kepada para pelanggar. Sanksi yang disiapkan tergolong sangat berat dan tanpa kompromi. Apabila ditemukan oknum jukir yang terbukti menarik uang parkir melebihi tarif resmi, Dishub akan langsung mengambil tindakan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat di tempat. Ketegasan ini diambil demi menjaga integritas pelayanan publik dan memberikan efek jera agar praktik pungutan liar tidak semakin menjamur.

Tidak berhenti pada pemecatan, oknum jukir nakal tersebut nantinya juga akan diserahkan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Langkah ini dilakukan agar para pelanggar mendapatkan sanksi administratif maupun sanksi hukum sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Masykur Tarmizi menegaskan bahwa peringatan yang disampaikan pada malam tersebut merupakan peringatan terakhir bagi seluruh jukir di kawasan tersebut. Ia berharap seluruh pengelola dan petugas lapangan dapat bekerja sama menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, mengingat rasa aman pengendara merupakan prioritas utama dalam penataan kawasan kuliner tersebut.

Selain memberikan sanksi bagi individu, Dishub juga mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran untuk meningkatkan fungsi pengawasan secara optimal dan berkala. Petugas pengawas diminta untuk lebih rutin melakukan patroli di setiap titik parkir yang ada, guna memastikan transparansi dan ketaatan aturan di lapangan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang nyata, diharapkan kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien tidak hanya menjadi destinasi wisata yang lezat, tetapi juga nyaman dan transparan dari segi biaya parkir, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah oknum jukir.

Sumber: Tribunpekanbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *