Pemko Dumai Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN dengan Aturan Ketat

SELASIHMEDIA.COM – Pemerintah Kota Dumai resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas kinerja pemerintahan di Kota Dumai.

Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Dumai wajib memahami dan mematuhi isi surat edaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan, khususnya oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, setiap pimpinan OPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Dumai menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan baik dari kantor maupun dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili mereka. Namun demikian, pelaksanaan WFH hanya diberlakukan setiap hari Jumat dalam satu minggu kerja, dengan pengaturan teknis yang disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah.

Fahmi menjelaskan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, mereka tetap diwajibkan untuk memenuhi jam kerja yang telah ditentukan serta mencapai target kinerja yang ditetapkan. Selain itu, ASN yang menjalankan WFH harus tetap berada di wilayah Kota Dumai, sehingga tetap dapat dipantau dan dihubungi oleh atasan langsung. Bahkan, ASN juga harus siap untuk kembali ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat mengikuti kebijakan WFH ini. Sejumlah pejabat dan unit layanan tertentu tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor atau WFO. Mereka yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), Camat dan Lurah, serta unit layanan yang berkaitan dengan kedaruratan, kesiapsiagaan bencana, dan pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Fahmi juga mengingatkan bahwa Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Dumai akan tetap beroperasi seperti biasa. Oleh karena itu, setiap OPD diminta untuk mengatur sumber daya secara efisien agar pelayanan publik tidak terganggu. Ia mendorong adanya penghematan dalam berbagai aspek, seperti pembatasan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, pengurangan jumlah rombongan perjalanan dinas, serta efisiensi penggunaan kendaraan dinas.

Selain itu, penghematan juga diharapkan dapat dilakukan dalam penggunaan energi, seperti listrik dan air, serta pemanfaatan sarana dan prasarana kantor lainnya. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih hemat dan berkelanjutan.

Di akhir pernyataannya, Fahmi menekankan pentingnya tanggung jawab Kepala OPD dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Ia meminta agar setiap kegiatan selama WFH dapat dilaporkan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan ASN di Kota Dumai dapat bekerja lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sumber: Tribundumai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *