DPRD Kampar Tunggu Hasil Uji Laboratorium, Nasib Ganti Rugi Ikan Mati di Sungai Tapung Belum Jelas

SELASIHMEDIA.COM – DPRD Kabupaten Kampar masih menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait peristiwa kematian massal ikan di Sungai Tapung yang meresahkan masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai sangat penting karena akan menjadi dasar dalam menentukan apakah tuntutan ganti rugi yang diajukan warga dapat dipenuhi. Selain itu, hasil uji tersebut juga akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan langkah pemulihan terhadap ekosistem sungai yang terdampak.Seorang anggota DPRD Kampar dari Partai Golongan Karya menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan sebelum hasil laboratorium keluar. Menurutnya, apabila nantinya terbukti ada pihak, khususnya perusahaan, yang menjadi penyebab pencemaran hingga mengakibatkan kematian ikan, maka perusahaan tersebut wajib bertanggung jawab. Tanggung jawab yang dimaksud tidak hanya berupa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, tetapi juga mencakup upaya pemulihan lingkungan, terutama terhadap biota sungai yang mengalami kerusakan.Ia menegaskan bahwa setiap peristiwa pasti memiliki penyebab yang harus diungkap secara jelas melalui kajian ilmiah. Oleh karena itu, hasil uji laboratorium menjadi kunci utama dalam mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut. Di sisi lain, ia juga mengajak semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Pengawasan bersama dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.Sungai Tapung sendiri memiliki peran vital bagi masyarakat sekitar. Selain sebagai sumber air, sungai ini juga menjadi tumpuan ekonomi bagi warga, terutama bagi para pembudidaya ikan yang menggantungkan hidupnya pada keramba apung. Kematian massal ikan tentu berdampak besar terhadap pendapatan mereka, bahkan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha perikanan yang telah dijalankan selama bertahun-tahun.Sebelumnya, masyarakat dari sejumlah desa, seperti Kota Garo, Koto Aman, Kijang Makmur, Kijang Jaya, dan Sekijang, telah menyampaikan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Camat Tapung Hilir, total kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak yang dirasakan masyarakat akibat kejadian ini.Peristiwa ini bermula dari ditemukannya ribuan ikan mati yang mengambang di sepanjang aliran Sungai Tapung serta di dalam keramba apung milik warga. Fenomena tersebut terjadi selama beberapa hari dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Puncaknya terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, ketika foto dan video yang memperlihatkan ribuan bangkai ikan tersebar luas di media sosial. Kejadian tersebut pun langsung menjadi perhatian publik dan mendorong berbagai pihak untuk segera melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti serta mencari solusi yang tepat.

Sumber: Tribunpekanbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *