GMPK Sumut Gelar Aksi di Kejati Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Labura

SELASIHMEDIA.COM – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK Sumut) yang dipimpin oleh Az. Panjaitan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (2/3/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap terhadap kasus yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta dugaan skandal dalam proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Dinas PUTR Labuhanbatu Utara yang disebut-sebut menyeret nama sejumlah petinggi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam aksinya, GMPK Sumut menilai bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah pribadi yang bisa diselesaikan melalui jalur damai. Menurut mereka, kasus yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, serta mengutamakan kualitas pembangunan demi kepentingan masyarakat.

Terungkapnya dugaan penipuan senilai Rp600 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PUTR Labura dengan modus menjanjikan proyek kepada seseorang berinisial PS dinilai membuka babak baru terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan serta praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Kasus tersebut juga dinilai berkaitan dengan berbagai persoalan pembangunan yang terjadi di Dinas PUTR Labura.

“Dinilai janggal, ini bukan sekedar kasus biasa yang diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Padahal kasus ini sudah ada dugaan tindakan suap menyuap dalam berpotensi merugikan uang negara, Adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh seorang kepala Dinas yang bermain untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ini sudah mengarah kepada ‘Suap’ (Fee Proyek), maka tetap harus diproses hukum dan tidak bisa dihentikan melalui pendekatan kekeluargaan atau RJ saja. Periksa kembali aliran dana yang sempat diterima oleh Kadis PUTR Labura tersebut,” tegas Az. Panjaitan dalam keterangannya kepada media.

Az. Panjaitan juga menilai bahwa kasus yang menjerat Kepala Dinas PUTR Labura merupakan tindak pidana serius yang berpotensi memberikan dampak luas terhadap pembangunan infrastruktur serta keuangan negara maupun daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk menindak lanjuti kasus tersebut dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Ini bukan hanya soal pribadi, tapi soal integritas dan penyalahgunaan jabatan. Kadis PUTR Labura menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melanggar hukum dan memfasilitasi kepentingannya. Kejaksaan maupun Kepolisian di Sumatera Utara harus mengusut tuntas dugaan korupsi di Pemkab Labura,” ujarnya.

Dalam orasinya saat aksi berlangsung, Az. Panjaitan juga menyampaikan dugaan bahwa sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi ajang praktik tidak sehat. Ia menilai kualitas beberapa proyek pembangunan, seperti jalan, jembatan, hingga drainase, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan serta memiliki mutu yang rendah.

Selain itu, ia juga menyinggung isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus, dalam praktik fee proyek serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Banyak proyek di Kabupaten Labura ini diduga sarat korupsi. Namun seolah-olah penegak hukum tidak melihat. Proyek di Dinas PUTR Labura kuat dugaan diperjualbelikan oleh oknum tertentu dan diduga adanya keterlibatan Bupati dalam mengatur proyek di Labura,” ujar Az. Panjaitan dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut berjalan dengan tertib dan damai. Massa aksi kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum akhirnya membubarkan diri.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh GMPK Sumut dalam aksi tersebut antara lain:

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Bupati Labuhanbatu Utara terkait dugaan adanya praktik jual beli atau fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  2. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penipuan atau suap yang melibatkan Kepala Dinas PUTR Labura ED dengan menggunakan prinsip hukum tindak pidana korupsi.
  3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menelusuri aliran dana yang diduga telah diterima oleh Kepala Dinas PUTR Labura.
  4. Meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pengkondisian proyek di Dinas PUTR Labura yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan kepala daerah.
  5. Meminta aparat penegak hukum memeriksa proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Kualuh Hilir dengan nilai Rp798 juta yang diduga menggunakan kayu mangrove secara ilegal oleh CV Delima, serta menyoroti kualitas proyek yang diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan.
  6. Mendesak agar seluruh proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Labura turut diperiksa karena diduga terjadi konspirasi dalam proses pelaksanaannya.

GMPK Sumut juga menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka menyatakan siap kembali menggelar aksi unjuk rasa pada tahap berikutnya dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sumber: Tribun-sumut.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *