SELASIHMEDIA.COM – Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Yudha Wibowo, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Riau pada Rabu (4/2/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan koordinasi dan supervisi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.
Seluruh anggota DPRD Riau beserta pegawai Sekretariat DPRD hadir secara langsung untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang disampaikan oleh KPK. Kehadiran lengkap unsur legislatif dan sekretariat ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dalam keterangannya, Agung menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menggelar agenda serupa di Pemerintah Provinsi Riau.
“Pagi kami sudah ke Pemprov, siang ini kami ke DPRD supaya penanggung jawab di pemerintahan daerah Riau ini bisa kondusif,” ujar Agung.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. Wilayah I yang berada di bawah tanggung jawabnya mencakup tujuh provinsi dengan total 115 kabupaten/kota, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bengkulu. Dari wilayah tersebut, Riau menjadi salah satu daerah yang menjadi fokus perhatian dalam upaya menekan potensi korupsi.
Dalam pertemuan itu, KPK memberikan pemaparan terkait metode pencegahan korupsi yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif. Metode tersebut dirancang untuk mendorong deteksi dini serta mitigasi risiko terhadap potensi penyimpangan yang dapat terjadi dalam tata kelola pemerintahan.
Agung mengungkapkan bahwa terdapat delapan area dengan tingkat kerawanan korupsi yang cukup tinggi dan menjadi perhatian utama dalam supervisi tersebut. Area-area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, manajemen aparatur sipil negara (ASN), manajemen badan usaha milik daerah (BUMD), pengelolaan pendapatan daerah, serta pengawasan internal.
“Kami ingin beliau-beliau dengan tugas masing-masing bisa melakukan deteksi dini, memitigasi risiko di delapan area itu,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penguatan sistem pencegahan menjadi kunci utama agar potensi pelanggaran tidak berkembang menjadi kasus hukum yang berujung pada proses penindakan. Menurutnya, perbaikan tata kelola dan transparansi menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang akuntabel.
Selain membahas strategi pencegahan, Agung juga memaparkan data pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Hingga tahun 2026, tercatat enam laporan pengaduan yang berasal dari Riau. Ia berharap laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme perbaikan sistem dan tata kelola, sehingga tidak berkembang menjadi perkara hukum.
“Supaya tidak banyak lagi pengaduan yang tersumbat. Kita harus terbuka dan transparan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, menyatakan kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi dengan KPK dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi di Provinsi Riau. Ia menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Termasuk di antaranya dukungan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan yang saat ini tengah didorong oleh Pemerintah Provinsi Riau. Pansus tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui sinergi antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD Riau, diharapkan sistem pencegahan korupsi semakin kuat serta mampu menciptakan iklim pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber: TribunPekanbaru.com
