SELASIHMEDIA.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Kamis (5/3/2025). RDPU yang berlangsung di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut mengundang sejumlah lembaga yang memiliki perhatian terhadap nasib pekerja rumah tangga, serta para aktivis yang selama ini memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan alasan pihaknya tetap menggelar RDPU meskipun saat ini DPR tengah memasuki masa reses. Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan adanya partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang.
“Diperlukan adanya terus-menerus RDP atau Rapat Dengar Pendapat dalam memenuhi makna partisipasi publik. Yang kemudian mengapa sekarang itu di masa reses kita lakukan kegiatan RDP ini, tidak lain dan tidak bukan karena memang terkait dengan masa sidang nanti,” kata Bob Hasan kepada wartawan usai RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bob menegaskan bahwa Baleg DPR RI akan menampung seluruh masukan dari masyarakat, khususnya dari kelompok yang berkepentingan langsung dengan keberadaan RUU PPRT. Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam penyempurnaan draf rancangan undang-undang tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU PPRT akan kembali dilanjutkan ketika masa sidang DPR dimulai.
“Dalam waktu dekat ini tanggal 10 Maret, boleh jadi ini akan kita lengkapi dengan adanya kekurangan-kekurangan beberapa draf pasal yang belum terpenuhi,” ujarnya. “Dan moga-moga dengan pertemuan kali ini di masa reses ini, ada kita mendapatkan banyak manfaat sehingga untuk memenuhi kualifikasi daripada materi muatan dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan menambahkan bahwa Baleg menargetkan RUU PPRT dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026.
“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” ucap legislator Partai Gerindra tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus perubahan dalam RUU PPRT. Salah satu di antaranya adalah pengaturan mengenai hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
“Jadi pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga itu memberikan hubungan hukum. Nah, hubungan hukum inilah yang sebenarnya atau sesungguhnya menaikkan martabat daripada pekerja rumah tangga yang selama ini diabaikan ya terhadap imunitasnya sebagai kemanusiaannya dan terutama tadi dalam sisi kewanitaan, ya wanita, perempuan, seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, berharap DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Ia menilai pengesahan aturan tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para pekerja rumah tangga. Ia juga mengingatkan pimpinan DPR terkait janji percepatan pembahasan RUU tersebut.
“Jadi bukan molor-molor lagi karena janjinya Pak Prabowo 3 bulan, ini sudah hampir 1 tahun ya dari janji itu. Jadi ini bentuk kehadiran negara untuk perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Enggak ada pekerja rumah tangga, Indonesia akan lumpuh,” pungkasnya.
Ia menilai keberadaan regulasi tersebut akan menjadi langkah penting bagi negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini kerap bekerja tanpa kepastian hukum. Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga dapat memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus menjamin hak, perlindungan, serta kesejahteraan para pekerja rumah tangga di masa mendatang.
Sumber: Tribunnews.com
