OJK Tindak Ratusan Pinjol Ilegal, AFPI Dorong Literasi Keuangan di Riau

SELASIHMEDIA.COM – Maraknya penipuan digital serta keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi persoalan serius yang dihadapi masyarakat, baik di Riau maupun secara nasional. Dalam periode tiga bulan pertama tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menemukan sekaligus menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman daring ilegal, serta dua penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi. Data ini menunjukkan bahwa tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan belum sepenuhnya diiringi dengan pemahaman keuangan yang memadai, sehingga membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan.

Rendahnya tingkat literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat rentan terhadap berbagai bentuk penawaran pinjaman yang tidak bertanggung jawab. Banyak masyarakat yang tergiur kemudahan akses dana tanpa mempertimbangkan risiko maupun legalitas penyedia layanan tersebut. Di sisi lain, industri pinjaman daring atau yang dikenal sebagai pindar justru terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data OJK, total outstanding pindar pada Februari 2026 mencapai Rp100,69 triliun, atau tumbuh sebesar 25,75 persen secara tahunan. Meski demikian, tingkat risiko kredit macet masih relatif terkendali di angka 4,54 persen.

Pertumbuhan tersebut menegaskan bahwa layanan pindar memiliki peran penting dalam memperluas akses keuangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang belum sepenuhnya terjangkau oleh lembaga keuangan formal seperti perbankan. Namun, di balik potensi tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi, terutama terkait perlindungan konsumen dan peningkatan pemahaman masyarakat. Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, menekankan bahwa perkembangan industri harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi keuangan. Menurutnya, kurangnya pemahaman dapat mendorong masyarakat mengambil keputusan finansial secara impulsif, termasuk dalam hal berutang.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan, seperti ajakan untuk sengaja tidak membayar pinjaman atau anggapan bahwa utang dapat dihapus tanpa konsekuensi hukum. Triyoga menegaskan pentingnya memastikan bahwa platform pinjaman yang digunakan telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut mengambil peran aktif melalui berbagai program edukasi. Salah satunya adalah program “Pindar Mengajar” yang disertai dengan kegiatan Media Roadshow di sejumlah daerah, termasuk di Riau. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai penggunaan layanan pinjaman daring secara bijak dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Di Pekanbaru, kegiatan Pindar Mengajar dilaksanakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau pada tanggal 8 hingga 9 April 2026. Selain menyasar kalangan akademisi, AFPI juga melakukan kunjungan ke berbagai media lokal guna memperluas jangkauan informasi terkait industri fintech. Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara layanan pinjaman legal dan ilegal, serta mampu mengambil keputusan keuangan yang lebih cerdas dan aman di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.

Sumber: Tribunpekanbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *