Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Kasus PETI, Total 255,36 Gram

SELASIHMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, melelang sejumlah barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana. Salah satu barang yang dilelang adalah emas hasil perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya telah disita sebagai barang bukti dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Mohammad Harun Sunadi, pada Senin (9/3/2026) mengatakan bahwa total emas yang akan dilelang mencapai lebih dari seperempat kilogram. Ia menjelaskan bahwa emas tersebut dilelang dalam lima paket dengan total berat mencapai 255,36 gram.

“Emas yang dilelang masih berupa pentolan,” ujar Harun.

Menurutnya, emas tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, barang bukti tersebut dapat dilelang sebagai barang rampasan negara.

Harun menyampaikan bahwa proses pelelangan ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan barang rampasan negara yang dilakukan oleh kejaksaan setelah seluruh proses hukum selesai.

Ia kemudian memaparkan rincian emas yang akan dilelang dalam kegiatan tersebut, yaitu:

  • Pentolan emas seberat 203 gram dengan nilai limit Rp 427.715.000 dan uang jaminan Rp 200.000.000.
  • Pentolan emas seberat 29,72 gram dengan nilai limit Rp 59.570.000 dan uang jaminan Rp 25.000.000.
  • Pentolan emas seberat 6,84 gram dengan nilai limit Rp 16.523.000 dan uang jaminan Rp 5.000.000.
  • Pentolan emas seberat 1,18 gram dengan nilai limit Rp 2.601.000 dan uang jaminan Rp 1.000.000.
  • Pentolan emas seberat 14,62 gram dengan nilai limit Rp 29.304.000 dan uang jaminan Rp 12.000.000.

Ia menjelaskan bahwa nilai limit tersebut merupakan harga dasar yang ditetapkan dalam proses pelelangan. Sementara itu, uang jaminan merupakan syarat yang harus disetorkan oleh peserta lelang sebelum mengikuti proses penawaran.

Harun menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melihat secara langsung objek lelang, pihaknya memberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing sebelum pelaksanaan lelang.

Menurutnya, langkah ini bertujuan agar calon peserta lelang dapat mengetahui kondisi barang yang akan ditawar serta memastikan transparansi dalam proses pelelangan. Selain itu, masyarakat yang berminat mengikuti lelang juga dapat mengajukan penawaran secara daring melalui aplikasi resmi milik pemerintah, yakni lelang.go.id.

“Batas akhir penawaran pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang agar terlebih dahulu memahami ketentuan serta mekanisme yang berlaku dalam sistem lelang tersebut. Harun berharap proses pelelangan dapat berjalan lancar dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil dari pelelangan barang rampasan negara tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara. Melalui kegiatan ini, Kejari Kuansing juga menegaskan komitmennya dalam menindak praktik pertambangan emas tanpa izin yang selama ini menjadi perhatian di wilayah Kuantan Singingi.

Selain sebagai upaya penegakan hukum, pelelangan barang rampasan negara tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti setelah perkara selesai diproses secara hukum.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *