Pemprov Riau Tegaskan Larangan Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran

SELASIHMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya menjelang momentum libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Penegasan ini ditujukan kepada seluruh pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemprov Riau agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan di luar tugas kedinasan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kedisiplinan serta memastikan bahwa aset milik negara digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama pada masa libur panjang ketika aktivitas kedinasan relatif berkurang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S. Syahputra, mengatakan bahwa aturan tersebut kembali diingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak boleh digunakan untuk aktivitas pribadi seperti perjalanan liburan maupun kegiatan di luar kepentingan kedinasan.

“Iya, tetap diberlakukan seperti itu. Kendaraan dinas memang hanya untuk keperluan tugas. Dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pergi liburan,” kata Ispan, Selasa (10/3/2026).

Lebih lanjut, Ispan menjelaskan bahwa meskipun larangan tersebut tetap diberlakukan secara tegas, Pemprov Riau tidak lagi menerapkan kebijakan pengumpulan seluruh kendaraan dinas di satu lokasi tertentu seperti yang pernah dilakukan pada beberapa tahun sebelumnya.

Kebijakan lama tersebut sempat diterapkan sebagai langkah pengawasan agar kendaraan dinas tidak digunakan selama masa libur Lebaran. Pada periode libur Lebaran sebelumnya, kendaraan dinas sempat dikumpulkan dan diparkir di halaman belakang Gedung Daerah yang berada di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Langkah tersebut awalnya bertujuan untuk memudahkan proses pengawasan terhadap kendaraan milik pemerintah daerah, sekaligus memastikan tidak ada kendaraan dinas yang digunakan oleh ASN untuk keperluan mudik atau kegiatan pribadi lainnya selama masa libur panjang.

Namun, kebijakan pengumpulan kendaraan dinas tersebut ternyata menimbulkan sejumlah kendala di lapangan. Salah satu masalah yang muncul adalah kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan akibat diparkir di area terbuka tanpa adanya peneduh dalam waktu yang cukup lama.

“Diserahkan kepada pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasinya, yang jelas tidak boleh digunakan untuk mudik,” jelas Ispan.

Menurut Ispan, pengalaman dari kebijakan sebelumnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan mekanisme pengawasan yang lebih efektif. Saat kendaraan dinas dikumpulkan di lapangan terbuka, banyak kendaraan yang terpapar langsung oleh hujan dan panas matahari dalam jangka waktu yang cukup lama.

Kondisi tersebut menyebabkan beberapa kendaraan dinas mengalami kerusakan pada bagian tertentu, seperti cat kendaraan yang memudar, komponen yang mengalami penurunan kualitas, hingga kerusakan pada beberapa bagian lainnya.

Akibatnya, pemerintah daerah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perawatan maupun perbaikan kendaraan yang terdampak. Kerusakan tersebut tentu menjadi perhatian serius karena kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar tetap dapat digunakan untuk mendukung aktivitas pemerintahan.

Oleh karena itu, guna mencegah terjadinya kerusakan serupa di masa mendatang, Pemprov Riau memutuskan bahwa kendaraan dinas tidak perlu lagi dikumpulkan di satu lokasi khusus. Sebagai gantinya, kendaraan dinas cukup diparkir di kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pengawasan internal dari pengelola aset di instansi terkait.

Dengan mekanisme tersebut, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tetap dapat dilakukan tanpa menimbulkan risiko kerusakan akibat penyimpanan di tempat terbuka. Selain itu, setiap OPD juga diharapkan dapat bertanggung jawab dalam memastikan bahwa kendaraan dinas di lingkungan kerjanya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *