Riau Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan 2026, Tak Wajib Lagi Bawa KTP Asli Pemilik

SELASIHMEDIA.COM – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau direncanakan akan menjadi lebih mudah pada tahun 2026. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah untuk membantu masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam membayar pajak kendaraan, khususnya karena terbentur berbagai persyaratan administrasi yang dianggap cukup menyulitkan.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi antara DPRD Provinsi Riau dan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Pertemuan itu dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Menurut Edi Basri, salah satu bentuk kemudahan yang akan diterapkan adalah perubahan dalam persyaratan administrasi saat masyarakat hendak membayar pajak kendaraan.

Jika sebelumnya masyarakat diwajibkan membawa KTP asli milik pemilik kendaraan, kini ketentuan tersebut akan dilonggarkan sehingga tidak lagi menjadi syarat utama dalam proses pembayaran pajak.

“Alhamdulillah, persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Jadi cukup fotocopy KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan itu benar-benar atas nama yang ada di KTP” ujar Edi Basri.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, namun belum sempat atau belum melakukan proses balik nama kendaraan secara resmi. Kondisi tersebut cukup sering terjadi di tengah masyarakat, sehingga banyak pemilik kendaraan yang sebenarnya ingin membayar pajak tetapi terkendala oleh administrasi yang belum lengkap.

Selama ini, persoalan utama yang kerap dihadapi masyarakat adalah tidak lagi memiliki akses terhadap dokumen milik pemilik kendaraan sebelumnya. Banyak kendaraan bekas yang berpindah tangan tanpa disertai kelengkapan administrasi, termasuk KTP pemilik lama.

Bahkan dalam sejumlah kasus, pemilik kendaraan sebelumnya sudah tidak dapat dihubungi sehingga proses pembayaran pajak menjadi terhambat.

“Kita sudah koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan beliau berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut. Tahun ini bahkan dalam waktu dekat ini kebijakan tersebut bisa diterapkan,” jelasnya.

Edi Basri menambahkan bahwa kebijakan penyederhanaan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah.

Dengan kemudahan yang diberikan, masyarakat diperkirakan akan lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, kebijakan tersebut juga diyakini dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.

Apabila hambatan administratif dapat diminimalkan, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran diprediksi akan meningkat sehingga kontribusi dari sektor pajak kendaraan bermotor terhadap kas daerah juga akan bertambah.

Pemerintah daerah bersama pihak kepolisian pun diharapkan terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan kebijakan baru ini. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami mekanisme pembayaran pajak kendaraan yang lebih sederhana sekaligus memanfaatkan kemudahan tersebut secara optimal.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *