SELASIHMEDIA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah Kabupaten Kampar. Penutupan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mulai diberlakukan sejak Senin (9/3/2026).
Keputusan penutupan ini dilakukan karena ketiga dapur SPPG tersebut belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), yang merupakan salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan layanan penyediaan makanan yang aman dan layak konsumsi.
Adapun tiga dapur yang untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya yakni SPPG Kampar Tambang Kualu 4, SPPG Kampar Tapung Hulu Bukit Kemuning, serta SPPG Kampar Kampar Kiri Hilir Sungai Pagar 2. Ketiga fasilitas dapur tersebut sebelumnya berperan dalam pelaksanaan program MBG yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar, Rita Anggraini melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Elfian menjelaskan bahwa pihak pengelola ketiga SPPG tersebut sebenarnya telah mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Namun demikian, berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kampar, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang belum dilengkapi oleh pihak pengelola dapur tersebut. Hal inilah yang menyebabkan proses penerbitan sertifikat belum dapat dilakukan hingga saat ini.
Beberapa persyaratan yang belum terpenuhi di antaranya adalah belum dilakukannya pemeriksaan kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan. Selain itu, pemeriksaan terhadap sampel makanan juga belum tersedia. Persyaratan lain yang masih belum dilengkapi adalah penerapan sistem tripel eliminasi bagi para penjamah pangan yang bertugas di dapur tersebut.
Dari hasil pemantauan sementara, baru terdapat satu SPPG yang telah mengikutsertakan petugas penjamah pangan dalam kursus atau pelatihan khusus. Sementara itu, dua dapur lainnya masih belum melaksanakan pelatihan tersebut bagi tenaga yang menangani pengolahan makanan.
“Apabila seluruh persyaratan dipenuhi, maka SLHS bisa terbit secepatnya,” tandasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (11/3/2026).
Elfian juga menjelaskan secara rinci sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG untuk dapat memperoleh Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Salah satu syarat utama adalah adanya dokumen penetapan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait operasional dapur tersebut.
Selain itu, minimal 50 persen dari jumlah tenaga penjamah pangan yang bekerja di dapur harus memiliki sertifikat pelatihan atau kursus penjamah pangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para petugas memahami standar kebersihan dan keamanan dalam pengolahan makanan.
Persyaratan lainnya meliputi hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas air yang digunakan serta sampel makanan yang diolah di dapur tersebut. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa bahan dan proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, dapur juga wajib memiliki hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) serta rekomendasi resmi dari Puskesmas setempat yang menyatakan bahwa lingkungan dapur telah memenuhi standar sanitasi yang berlaku. Dokumentasi terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi bagian dari persyaratan yang harus dilampirkan.
Hal ini berkaitan dengan pengelolaan limbah dapur agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, seluruh penjamah pangan juga diwajibkan memiliki surat keterangan sehat yang menyatakan bahwa mereka bebas dari penyakit menular. Penyakit yang dimaksud antara lain Tuberkulosis (TB), hepatitis, serta HIV, guna memastikan keamanan pangan yang disajikan kepada masyarakat melalui program MBG.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, diharapkan ketiga dapur SPPG yang saat ini ditutup sementara dapat segera kembali beroperasi setelah memperoleh Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi dari pihak berwenang.
Sumber: TribunPekanbaru.com
