Nasib Guru Honorer Kampar: 9 Tahun Mengajar, Gaji Rp300 Ribu, Kini Gagal PPPK

SELASIHMEDIA.COM – Kisah pilu menyelimuti kehidupan Helda Arianti, seorang guru honorer yang telah lama mengabdikan diri di dunia pendidikan. Pada tanggal 1 Januari 2026, guru di SMP Negeri 1 Kampar tersebut genap sembilan tahun mengajar. Warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar itu tetap sabar menjalani profesinya meski hanya menerima gaji yang sangat kecil.

“Sejak awal jadi guru, gajinya 300 ribu (per bulan),” ungkap sang suami, Efrizon, saat menceritakan kisah Helda kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (5/3/2026).

Helda merupakan Sarjana Pendidikan Biologi yang berstatus sebagai guru honorer komite. Ia mengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Penghasilannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan komite sekolah. Harapan untuk memperbaiki status dan penghasilannya sempat muncul pada 2025, ketika dibuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Namun, kesempatan yang telah lama ia nantikan itu justru sirna. Nama Helda tidak tercantum dalam seleksi PPPK tersebut. Kesalahan yang sama sekali tidak diduga menjadi awal dari kekecewaan tersebut. Nama Helda ternyata tidak masuk dalam daftar usulan calon PPPK Paruh Waktu.

Usulan itu sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Kampar kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Daftar usulan tersebut disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, lalu ditandatangani oleh bupati sebelum dikirimkan.

“Alasan BKPSDM karena kesalahan dalam penginputan,” ungkap Rizon, sapaan akrab Efrizon.

Kondisi itu membuat semangat Helda, yang akan genap berusia 33 tahun pada 7 April mendatang, sempat runtuh. Meski demikian, ia tetap menjalankan tugasnya mengajar di sekolah yang berlokasi di Kilometer 50 Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

“Sekarang istri saya down. Tapi masih tetap mengajar,” ucap suaminya. Ia menyebut sang istri masih menaruh harapan pada perjuangan yang sedang diupayakan agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu merupakan satu-satunya peluang bagi Helda. Sementara itu, PPPK penuh waktu tidak dapat diraih pada seleksi sebelumnya karena terkendala persyaratan. Helda seharusnya menjadi prioritas dalam penerimaan PPPK Paruh Waktu karena berstatus non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Masuk kelompok R3 (pada seleksi PPPK Paruh Waktu) karena masuk database. Jadi sebenarnya prioritas,” kata guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kampar tersebut.

Berbagai upaya pun telah dilakukan. Efrizon terus mendampingi perjuangan istrinya, mulai dari tingkat kabupaten hingga nasional. Helda bahkan telah mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kampar dan Ombudsman Republik Indonesia. Komisi II DPRD Kampar juga sempat bertemu langsung dengan pihak BKN dan KemenPANRB di Jakarta.

Menurut Efrizon, pihak pusat menyatakan bahwa istrinya masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Caranya dengan memasukkan kembali namanya ke dalam Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Hal itu dimungkinkan karena kesalahan bukan berasal dari Helda, melainkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kampar, dalam hal ini BKPSDM.

“Sampai sekarang tindak lanjutnya masih mengambang. Belum ada kejelasan,” keluhnya.

Sementara itu, pihak Ombudsman disebut telah menindaklanjuti pengaduan tersebut kepada KemenPANRB.

“Ombudsman bilang sudah konfirmasi ke KemenPANRB. Tapi apa hasil konfirmasinya, belum diberitahu. Disuruh menunggu,” pungkasnya.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Helda tetap memilih bertahan di ruang kelas dan menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Ia masih menaruh harapan agar persoalan administrasi yang terjadi dapat segera diselesaikan, sehingga kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu tidak benar-benar hilang begitu saja.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *