Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Disorot Usai Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Kasus Narkoba

SELASIHMEDIA.COM – Kompol M Jacub Norman Kamaru yang saat ini menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru tengah menjadi perhatian publik setelah menjalani penempatan khusus (Patsus) di lingkungan Polda Riau. Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Ia diduga melakukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara narkotika, sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Langkah penempatan khusus ini ditegaskan langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas serta profesionalitas aparat kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus-kasus sensitif seperti narkotika.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kenapa kita Patsus? Karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ingat, pertama jangan sampai terjadi distorsi di masyarakat. Ini sudah ditangkap, tiba-tiba tidak ditahan, dan ini jadi distorsi,” tegas Brigjen Hengki.

Menurut Hengki, setiap penanganan kasus narkotika harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku secara menyeluruh dan konsisten. Ia menekankan bahwa dalam kasus tertentu, khususnya bagi pengguna narkotika, terdapat kewajiban untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan aturan perundang-undangan, bukan semata-mata dilakukan penahanan ataupun pelepasan tanpa melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Padahal apabila pengguna itu wajib direhabilitasi. Tapi itu nanti dilepas polisi, ya memang itu perintah undang-undang. Kita sebagai pelaksana undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hengki juga menyoroti pentingnya penerapan mekanisme assessment terpadu dalam menentukan status hukum seseorang yang terlibat dalam kasus narkotika. Ia menjelaskan bahwa proses ini harus melibatkan tim yang memiliki kewenangan dan kompetensi, serta tidak boleh hanya bergantung pada hasil tes awal semata yang sifatnya masih sangat terbatas.

“Kita harus melalui tim assessment terpadu. Nah terkadang yang membutuhkan ini kita curiga kenapa itu tidak dilaksanakan,” katanya.

Kasus yang terjadi di Polresta Pekanbaru disebut sebagai contoh nyata di mana prosedur tersebut diduga tidak dijalankan secara lengkap. Dalam kasus tersebut, pemeriksaan terhadap terduga hanya menggunakan tes skrining awal tanpa dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan lanjutan yang seharusnya dilakukan untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan komprehensif.

“Contoh kemarin yang terjadi di Polresta Pekanbaru hanya menggunakan tes skrining, padahal sifatnya itu masih preliminary atau permulaan tes. Harusnya dilanjutkan,” jelasnya.

Hengki menegaskan bahwa prosedur yang benar mengharuskan adanya pemeriksaan lanjutan oleh dokter kepolisian (Dokkes). Apabila hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan indikasi positif, maka proses selanjutnya wajib dilanjutkan ke Tim Assessment Terpadu (TAT) guna menentukan langkah penanganan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus dong ke Dokkes. Harus. Kalau positif itu di TAT. Ini ada yang dilanggar. Kita langsung curiga dan kita ambil langkah,” tegasnya lagi.

Selain dugaan pelanggaran SOP, pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik-praktik menyimpang dalam penanganan perkara tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya transaksi atau penerimaan sejumlah uang yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum, sehingga berpotensi mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas.

“Jangan sampai ada distorsi ataupun, apa namanya, wah ternyata ini menerima uang,” ungkapnya. Saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlangsung secara intensif untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemberi maupun penerima, dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan objektif guna menjaga kepercayaan publik serta menegakkan hukum secara adil dan tegas.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *