SELASIHMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencatat capaian signifikan dalam penertiban kawasan hutan. Hingga saat ini, sekitar 331.838 hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali, menjadikannya sebagai salah satu hasil penertiban kawasan hutan terbesar di Indonesia.
Capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan penertiban kawasan hutan menjadi langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali akan ditata secara bertahap agar dapat berfungsi kembali sebagai kawasan konservasi, penyangga lingkungan, serta penopang keberlanjutan sumber daya alam di Provinsi Riau.
“Provinsi Riau berhasil menguasai kembali sekitar 331.838 hektare kawasan hutan. Ini menjadi salah satu capaian terbesar di Indonesia,” ujar SF Hariyanto, Kamis (30/7/2026).
Selain melakukan penertiban kawasan hutan, Pemprov Riau juga mempercepat pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo, salah satu kawasan konservasi penting di Pulau Sumatera yang menjadi habitat gajah sumatera serta berbagai satwa liar yang dilindungi.
Penataan kawasan tersebut dilakukan melalui tim terpadu sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Menurut SF Hariyanto, proses pemulihan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan, tetapi juga memperhatikan aspek sosial masyarakat melalui penyelesaian yang terukur dan berkelanjutan.
Pemprov Riau juga mendukung program reforestasi atau penanaman kembali kawasan Tesso Nilo yang mulai dilaksanakan pada 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang selama bertahun-tahun mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan.
Pada tahap awal, pemerintah memulai pemulihan di area seluas 2.574 hektare, dengan target rehabilitasi mencapai 66.704 hektare hingga 2028.
SF Hariyanto menegaskan, keberhasilan menjaga kawasan hutan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Karena itu, Pemprov Riau terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, kementerian dan lembaga, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat agar proses penataan kawasan dapat berjalan lebih efektif.
Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah, melindungi lingkungan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. Kawasan hutan yang tertata dengan baik, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Penataan kawasan ini membutuhkan ketegasan hukum, perlindungan lingkungan, serta penyelesaian yang tetap memperhatikan masyarakat,” tegasnya.
SF Hariyanto berharap kolaborasi lintas sektor yang telah terbangun selama ini dapat semakin mempercepat pemulihan kawasan hutan di Riau sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang, baik bagi kelestarian lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.
sumber : pekanbaru.go.id
