Bupati Rokan Hulu Larang Perpisahan Mewah dan Pungutan Biaya di Lingkungan Sekolah

SELASIHMEDIA.COM – Bupati Rokan Hulu, Anton, secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait penyelenggaraan acara perpisahan peserta didik untuk tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026. Dalam instruksi tersebut, Bupati melarang keras sekolah mengadakan seremoni perpisahan yang bersifat mewah dan dilakukan di luar lingkungan sekolah. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menekankan agar setiap satuan pendidikan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah guna menghindari beban biaya yang tidak perlu bagi orang tua siswa.

Poin utama dalam surat edaran ini adalah larangan bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun guna membiayai acara pelepasan siswa. Bupati Anton menegaskan bahwa esensi dari kegiatan perpisahan haruslah mengutamakan nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan secara sederhana. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup larangan pelaksanaan kegiatan wisata edukasi atau study tour ke luar daerah. Sekolah juga diimbau untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengawasi perilaku siswa pascapengumuman kelulusan guna mencegah tindakan yang melanggar norma ketertiban.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Rohul, Alreza Ahyu, menyatakan bahwa surat edaran ini telah didistribusikan ke seluruh sekolah dan koordinator wilayah di setiap kecamatan. Ia memberikan peringatan keras bahwa akan ada sanksi administratif bagi pihak sekolah yang terbukti tidak mengindahkan aturan ini. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat bersikap bijak dan lebih berempati terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sehingga prosesi kelulusan siswa tetap bermakna tanpa menjadi beban finansial bagi keluarga.

Sumber: Tribunpekanbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *