SELASIHMEDIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang perdana kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, pada Selasa (28/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Proses persidangan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan kepada pihak kejaksaan.
Kasi Pidana Umum Kejari Pelalawan, Rezi Dharmawan, menyampaikan bahwa sebelum sidang dimulai, tersangka terlebih dahulu dijemput dari Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses persidangan di PN Pelalawan. Sementara itu, Humas PN Pelalawan, Dedi Alnandho, membenarkan bahwa sidang perdana terhadap legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut memang dijadwalkan berlangsung pada 28 April 2026.
Dalam perkara ini, PN Pelalawan telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Ketua majelis hakim dipercayakan kepada Ketua PN Pelalawan, Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., yang didampingi dua hakim anggota, yakni Adhe Apriyanto, S.H., dan Lady Arianita, S.H. Selain itu, Kejari Pelalawan juga telah menyiapkan empat orang jaksa untuk menangani kasus tersebut di persidangan.
Kasus ini bermula ketika Sunardi diketahui mendaftarkan diri sebagai peserta didik di PKBM Wacana, Lampung Timur, pada tahun 2005 hingga 2008 untuk memperoleh ijazah Paket C setara SMA. Setelah dinyatakan lulus pada Agustus 2008, muncul dugaan bahwa dokumen pendukung yang digunakan dalam proses tersebut tidak sah. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, ijazah SMP yang dipakai Sunardi diketahui merupakan milik orang lain.
Temuan tersebut diperkuat dengan surat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur yang menyatakan bahwa dokumen terkait ijazah Paket C tersebut tidak sah. Identitas yang diduga dipalsukan itu kemudian disebut digunakan Sunardi saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Pelalawan pada Pemilu Legislatif 2024 hingga akhirnya terpilih untuk periode 2024–2029. Atas perbuatannya, JPU menjerat Sunardi dengan pasal berlapis terkait dugaan pemalsuan dokumen dan surat berharga.
Sumber: Tribunpekanbaru
