SELASIHMEDIA.COM, PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau kembali memperluas ruang lingkup penyidikan terhadap perkara dugaan malapraktik medis yang menjerat mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri. Di tengah bergulirnya proses hukum kasus kluster pertama yang berkasnya baru saja dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, otoritas kepolisian kini resmi menaikkan status pengaduan sekunder ke tahap penyidikan baru. Langkah penegakan hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara komprehensif atas laporan seorang korban tambahan yang mengalami komplikasi medis pasca-tindakan pembedahan estetika tanpa izin resmi di klinik milik tersangka.
Eskalasi penanganan perkara ini dipicu oleh laporan pengaduan dari korban baru yang mengeluhkan dampak destruktif dari tindakan pembedahan bagian bibir atau lips surgery yang diduga dilakukan secara langsung oleh tersangka tanpa keahlian profesi. Investigasi awal dari Subdit IV Ditreskrimsus mengonfirmasi bahwa penambahan laporan ini akan diproses secara paralel untuk membongkar jaringan operasional praktik kedokteran ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kota Pekanbaru. “Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.
Berdasarkan rekam jejak penyidikan berkas pertama, tersangka diketahui telah mengoperasikan Klinik Arauna Beauty di kawasan Jalan Tengku Bey sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan modus mengaku sebagai dokter kecantikan bersertifikat. Penangkapan paksa terhadap oknum mantan pesohor daerah ini sebelumnya terpaksa dilakukan oleh aparat gabungan di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Polisi menemukan fakta bahwa operasional klinik estetik ilegal tersebut mengabaikan standardisasi higienitas medis dan mematok tarif tindakan hingga belasan juta rupiah tanpa legalitas hukum kedokteran.
Dampak buruk dari penipuan profesi medis ini dilaporkan telah memakan korban sedikitnya 15 orang, di mana sebagian besar di antaranya harus menderita kerusakan anatomi wajah dan cacat fisik secara permanen. Salah satu korban berinisial NS dilaporkan mengalami infeksi akut bernanah dan pendarahan hebat di bagian kepala pasca-menjalani prosedur pengencangan kulit wajah (facelift), sehingga terpaksa menjalani operasi rekonstruksi lanjutan di luar daerah. Selain mengalami kerugian fisik berupa jaringan parut yang tidak bisa ditumbuhi rambut, para korban juga dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kegagalan prosedur kecantikan tersebut.
Pihak kepolisian saat ini terus mempercepat pengumpulan alat bukti materiel serta dokumen pendukung guna melengkapi berkas penyidikan laporan kedua ini ke meja penuntut umum. Masyarakat luas diimbau untuk lebih selektif dan kritis dalam memilih fasilitas layanan penataan estetika dengan memastikan keabsahan surat izin praktik tenaga medis yang terdaftar resmi di dinas terkait. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik klinik kecantikan bodong yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan merugikan hak konsumen sipil secara luas di wilayah hukum Riau.
Sumber: Tribunpekanbaru.com
