Dampak Manipulasi Data Dapodik, 8 Sekolah di Riau Tak Terima BOSP 2026

SELASIHMEDIA.COM- Ketua Badan Akreditasi Nasional untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Riau, Samulak SPd MSi menegaskan bahwa mekanisme penilaian akreditasi sekolah saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan dengan sistem sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa sarana dan prasarana tidak lagi menjadi faktor utama yang menentukan hasil akreditasi suatu sekolah. Oleh karena itu, pihak sekolah diminta untuk menyampaikan data dan kondisi yang sebenarnya ketika mengajukan proses akreditasi. Menurut Samulak, kejujuran dalam penyampaian data sangat penting agar proses penilaian akreditasi dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Samulak saat menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan Konsolidasi Daerah (Konsolda) Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Kamis (5/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Samulak juga menyinggung bahwa pada masa sebelumnya masih ditemukan sejumlah sekolah yang menyampaikan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Akibatnya, ketika sekolah tersebut mengajukan program revitalisasi satuan pendidikan, muncul berbagai kendala dalam proses verifikasi data. Menurutnya, ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi riil sekolah dapat mempersulit proses pengajuan bantuan maupun program pengembangan pendidikan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPMP Provinsi Riau, Dr Nilam Suri. Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan berbagai program peningkatan mutu pendidikan. Salah satu kendala yang dihadapi, kata Nilam, adalah masih minimnya jumlah sekolah yang merespon program-program tersebut.

“Banyak yang belum tahu bagaimana pengusulannya,” tutur dia.

Selain itu, Nilam juga menyoroti persoalan yang dinilai cukup krusial, yakni masih adanya pihak sekolah yang melakukan manipulasi terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kepentingan tertentu, khususnya dalam proses akreditasi.

“Untuk kepentingan akreditasi, mereka menaikkan segala unsur penilaian. Tetap ketika untuk (pengajuan) revitalisasi, terkadang mereka lupa untuk mengubah,” ujar Nilam.

Ia menilai praktik tersebut tidak terlepas dari upaya sebagian pihak sekolah yang ingin meningkatkan citra lembaga pendidikan mereka di mata masyarakat. Salah satu indikator yang sering digunakan masyarakat untuk menilai kualitas sebuah sekolah adalah status akreditasinya. Nilam menjelaskan bahwa pada masa lalu, banyak orang beranggapan bahwa sekolah yang baik adalah sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Namun saat ini, arah penilaian akreditasi sudah mengalami perubahan.

Menurutnya, fokus penilaian akreditasi tidak lagi hanya bertumpu pada kelengkapan fasilitas fisik sekolah, tetapi lebih menitikberatkan pada kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dihasilkan di lingkungan sekolah. Ia juga menegaskan bahwa saat ini hampir seluruh program bantuan pemerintah kepada sekolah mengacu pada data yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Sekalipun menggunakan proposal, acuannya tetap berdasarkan Dapodik,” tutur dia.

Oleh karena itu, Nilam mengingatkan agar praktik manipulasi data dalam Dapodik tidak lagi dilakukan oleh pihak sekolah. Data yang tercatat dalam sistem tersebut harus benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala agar informasi yang tercatat selalu akurat dan relevan dengan kondisi terbaru di sekolah. Hal ini bisa dianggap sebagai contoh untuk sekolah-sekolah yang telah menerima program revitalisasi seperti pembangunan laboratorium, ruang UKS, maupun fasilitas toilet, wajib memperbarui informasi tersebut dalam sistem Dapodik.

“Yang meng-update kan bukan dinas. Tapi sekolah sendiri. Jadi, operator, kepala sekolah dan warga sekolah harus meng-update ini,” tuturnya.

Selain pembaruan fasilitas, data juga perlu diperbarui apabila terjadi perubahan pada jumlah peserta didik maupun tenaga pendidik. Misalnya, ketika ada siswa yang keluar dari sekolah, guru yang memasuki masa pensiun, atau guru yang pindah tugas ke tempat lain. Dengan pembaruan data yang dilakukan secara rutin dan jujur, diharapkan seluruh kebijakan serta program bantuan pendidikan dari pemerintah dapat tepat sasaran dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *