Pemkab Pelalawan Cairkan TPP ASN Dua Bulan Sekaligus Jelang Idul Fitri

SELASIHMEDIA.COM – Kabar baik datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini dinantikan akhirnya mulai dicairkan pada Selasa (10/3/2026). Pembayaran TPP tersebut diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pelalawan.

Pencairan ini tentu menjadi kabar yang melegakan bagi para ASN, mengingat tunjangan tersebut sudah hampir tiga bulan dinantikan sejak awal tahun 2026.Sejak Januari lalu, banyak pegawai yang menunggu kepastian pembayaran TPP tersebut. Terlebih saat ini masyarakat sedang menjalani Bulan Suci Ramadhan dan dalam waktu dekat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Momentum tersebut biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, sehingga pencairan tunjangan ini dinilai sangat membantu para ASN dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, menjelaskan bahwa pembayaran TPP dilakukan sekaligus untuk dua bulan.

“Pembayaran TPP langsung dua bulan. Sejak kemarin sudah mulai dicairkan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (10/3/2026).

Ia juga meminta seluruh OPD yang belum mengajukan dokumen pencairan agar segera menyerahkannya ke BPKAD. Hal ini terutama bagi dinas yang masih belum memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM), agar proses pencairan dapat segera diproses dan dana bisa diterima para pegawai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Devitson menegaskan bahwa percepatan administrasi sangat diperlukan mengingat waktu menuju Lebaran tinggal beberapa hari lagi. Dengan begitu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan dapat segera menerima hak mereka. Untuk pembayaran TPP selama dua bulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengalokasikan anggaran sekitar Rp18,4 miliar lebih. Jika dirinci, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp9,2 miliar untuk setiap bulan.

Adapun pembayaran yang dilakukan meliputi TPP untuk bulan Januari yang seharusnya dibayarkan pada Februari, serta TPP bulan Februari yang dicairkan pada awal Maret. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai sebagaimana mekanisme pembayaran yang selama ini diterapkan.

“Kalau gaji sudah lebih dulu dibayar. TPP baru kali ini, makanya dirapel. Karena ada proses penyesuaian kemarin,” tambah Devitson.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP terjadi karena adanya proses penyesuaian besaran tunjangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Sejak awal tahun 2026, Pemkab Pelalawan memang melakukan evaluasi terhadap besaran TPP yang diberikan kepada pegawai.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini. Proses evaluasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah dibahas bersama oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan.

Salah satu faktor utama dalam penyesuaian tersebut adalah kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau ruang fiskal Pemkab Pelalawan yang saat ini dinilai semakin terbatas. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan besaran tunjangan agar tetap sejalan dengan kondisi keuangan daerah.

Akibat dari penyesuaian tersebut, terdapat pengurangan besaran TPP bagi sebagian pegawai di sejumlah OPD. Meski demikian, Devitson menegaskan bahwa pengurangan tersebut masih dalam batas yang wajar dan tetap mempertimbangkan kesejahteraan para ASN.

Dengan dicairkannya TPP yang sempat tertunda ini, diharapkan para ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik, sekaligus membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *