SELASIHMEDIA.COM – Jajaran Polsek Rambah Hilir berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pria berinisial VY itu diamankan di kediamannya yang berada di Dusun Kulim Jaya, Desa Rambah Hilir, pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Okto Wahyudi menjelaskan bahwa pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, VY berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti utama yang diamankan berupa daun ganja kering dengan berat total 28,48 gram yang disimpan di dalam dua kantong plastik.
Kapolsek Rambah Hilir menyebutkan bahwa barang bukti ditemukan di beberapa tempat tersembunyi di dalam rumah pelaku, seperti di dalam kompor gas dan sela-sela dinding papan. Selain ganja, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya puluhan kertas papir rokok, plastik klip berbagai ukuran, alat isap atau bong, kaca pirex, serta timbangan digital.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Meski pelaku diduga turut mengedarkan sabu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika jenis tersebut saat penggeledahan dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga masih berada di wilayah Rokan Hulu.
Kini, VY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Sumber: Tribunpekanbaru
